Terlibat Jaringan Sabu Lintas Kabupaten, 3 Pria Warga Dobana Diringkus Polisi

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Tiga pria warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar (Dobana), Kabupaten Simalungun, bersama 1 pria warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dari beberapa tempat berbeda diwalayah Dolok Batu Nanggar, Selasa (4/7/2023).

Pertama diringkus, AS alias A, 38, ditangkap dari rumahnya sekira pukul 14:00 WIB di Kampung Purwosari, Desa Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar,  Kabupaten Simalungun. "Dari pria ini disita barang bukti sabu sabu seberat 0.19 gram, uang Rp 500.000.- serta satu unit Handphone". Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono SH, Kamis (6/7/2023) siang.

Pelaku kedua juga ditangkap dari rumahnya sekira pukul 15:00 WIB, AA, 34, warga Afdeling VI Dolok Ilir, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, barang bukti satu unit Handphone.

Hasil pengembangan dari AS alias A dan AA, sekira pukul 17:00 WIB Tim berhasil menangkap AP, 33, warga Lingkungan VI, Dusun Kampung Lalang, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, kabupaten Simalungun, 

Didalam rumah bersama AP ada BH, 40, warga Desa Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, diduga sebagai sumber sabu. "Dari kedua pelaku petugas menyita lima bungkus sabu seberat 6,43 gram, sebuah tas sandang, plastik klip kosong, dan dua unit Handphone". Papar AKP Adi Haryono.

Lanjut Adi Haryono, "Penangkapan para pelaku merupakan hasil pengembangan dan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebut di kampung Purwosari, Desa Dolok Tenera, ada seorang pria (AS alias A) diduga sering mengedar narkotika jenis sabu-sabu".

'AS alias A mengakui barang bukti sabu adalah miliknya untuk dijual kembali yang diperoleh dari seorang pria di Perbaungan melalui perantara, AA. Sedang AA mengakui memperoleh sabu sabu melalui perantara AP. Saat meringkus AP petugas menemukan BH alias B bersama AP dirumahnya di Kampung Lalang Serbelawan".

"Diinterogasi, BH alias B mengakui kepemilikan sabu sabu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang di Pasar 10 Tembung Kabupaten Deli Serdang". Ungkap Adi Haryono.

Diujung penjelasan Adi menyebut, para tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan telah melanggar Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) subs Pasal 132 (1) UU RI NO 35 tahun 2009 ttg Narkotika. Dgn ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara".

Terpisah. Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik MH menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan para pengguna dalam satu bulan terakhir. “Mereka satu jaringan. Setelah kita lakukan pengembangan, semua jalan mengarah ke mereka".

"Para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan tersebut. AS  dan AA berperan sebagai perantara, sedangkan AP BH merupakan pengedar. Mereka sudah lama beroperasi dan telah menyalurkan sabu ke berbagai daerah di Simalungun dan sekitarnya," kata Ronald.

Kapolres menyoroti kerugian yang disebabkan oleh peredaran shabu. Ia menyebut, kerugian bukan hanya dari sisi ekonomi, namun juga dampak buruk bagi generasi muda.

Karena itu Kapolres berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba.

"Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian saja. Ini butuh kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat". Tandas mantan Kapolres Tapanuli Utara ini. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini