Mantan Anggota DPRD Tanjungbalai Kurir 2.000 Ekstasi Tidak Tahu DPO, Hakim: Suaranya gak Perlu Besar-besar

Sebarkan:

 



Kedua saksi mahkota dan terdakwa saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sidang lanjutan perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir atas nama Mukmin Mulyadi, kebetulan mantan anggota DPRD Tanjungbalai, Rabu (26/7/2023) di Cakra 4 PN Medan berlangsung alot dengan menghadirkan 2 saksi mahkota.


Ahmad Dhairobi alias Robi dan Gimin Simatupang (berkas terpisah dan telah divonis bersalah juga di PN Medan) yang dihadirkan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Maria Tarigan mengaku lebih dulu diamankan tim Ditresnarkoba Polda Sumut.


Sedangkan terdakwa warga Jalan HM Nur, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai berhasil kabur dari kejaran petugas.


Menjawab pertanyaan salah seorang anggota tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Ahmad Dhairobi alias Robi menerangkan, sebelum tertangkap pil ekstasi tersebut diterimanya dari terdakwa di bawah pohon.


"Jumpa di Waterboom sama polisi (menyamar seolah pembeli / undercover buy) nunggu barangnya (2.000 butir ekstasi). Itu juga yang Saya terangkan di BAP. 


Gak ada kuhitung-hitung. Pokoknya 2.000 pesanan pembeli, segitu kupesan ke dia (terdakwa). Gak ada yang berubah," tegasnya.


Mirip PH


Saksi mahkota lainnya, Gimin Simatupang menerangkan, pemilik 20.000 butir ekstasi bernama Boy (masih DPO) dan kemudian disuruh untuk menyerahkannya ke terdakwa.


"Macam pak pengacara inilah ciri-ciri orangnya. Maaf, siap salah," kata saksi meralat kata-katanya karena langsung dikomplain anggota tim PH terdakwa. 


Beberapa saat hakim ketua Oloan Silalahi dan pengunjung sidang pun senyam-senyum. Di bagian lain kedua saksi mahkota mengatakan sebelumnya tidak saling kenal.


Terdakwa


Ketika dikonfrontir, terdakwa Mukmin Mulyadi membantah keterangan kedua saksi mahkota tersebut dan siap bersumpah dan mengaku tidak tahu kalau dirinya pernah ditetapkan penyidik pada Polda Sumut masuk DPO.


"Iya. Tapi suaranya gak usah besar-besar kali lah," timpal hakim ketua. Persidangan sempat dilanjutkan untuk pemeriksaan terdakwa dan tak lama kemudian ditunda.


JPU Maria Tarigan tampak menganggukkan kepala saat ditanyakan tentang terdakwa yang pernah dihukum dalam perkara lain (penganiayaan-red) dan mengiyakan adanya surat pemberitahuan dari Polda Sumut status DPO terdakwa.


"Kalau semuanya dibantah terdakwa ini, apa lagi mau kita tanyakan? Ya sudah kita tunda pemeriksaannya minggu depan sama hadirkan saksi dari penyidik dan saksi meringankan dari PH kalau ada," pungkas Oloan Silalahi. 


Di TKP


Sementara mengutip dakwaan JPU, Jumat (16/10/2023) Gimin Simatupang dan terdakwa Mukmin Mulyadi ikut 'mengawal' jalannya transaksi ekstasi antara  Ahmad Dhairobi alias Robi dengan tim Ditresnarkoba dari jarak sekitar 20 meter.


Setelah mengetahui Ahmad Dhairobi ditangkap, Gimin Simatupang dan terdakwa Mukmin Mulyadi langsung melarikan diri sedangkan sepeda motor. Gimin Simatupang berhasil dibekuk dan terdakwa diamankan, Senin (17/4/2023).


Mukmin Mulyadi dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.  Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.


Sementara santer diberitakan, ketika terdakwa dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pergantian antar waktu (PAW) pada Maret 2023, ketika masih berstatus DPO. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini