Sst!! Ini Tanggal Main Sidang Perkara Korupsi di Eks IAIN Sumut

Sebarkan:

 



Dokumen foto ketika Kejari Medan menerima pelimpahan tahap II Makmun Suadi Harahap. (MOL/Ist)



MEDAN | Makmun Suadi Harahap selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II eks Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara (Sumut)  tahun 2013 akan menjalani sidang perdana, Senin (6/2/2023) di Pengadilan Tipikor Medan.


Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan dan sumber metro.online, Kamis (2/2/2023), formasi majelis hakim bakap menyidangkan perkaranya yakni Nelsin Panjaitan.


Nelson Panjaitan bakal didampingi anggota majelis hakim Lucas Sahabat Duha dan Husni Tamrin.


Kuat dugaan pekerjaan Pengembangan Instalasi Listrik di eks IAIN Sumut -sekarang: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)- Tahun Anggaran (TA) 2013, tidak sesuai spek kontrak. 


"Kerugian keuangan negara dalam perkara atas nama Makmun Suadi Harahap sebesar Rp228.410.824," kata sumber yang enggan disebut jati dirinya.


Pelimpahan


Diberitakan sebelumnya, tim JPU pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan diiformasikan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Makmun Suadi Harahap, Selasa (17/1/2023).


Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Simon.


"Tim JPU Pidsus langsung melakukan penahanan setelah pelimpahan berkas, tersangka berikut barang bukti (BB) atau pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut," kata Simon didampingi Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza.


Makmun Suadi Harahap dijerat dengan pidana Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Setelah tahap II, sambung Simon,  Makmun Suadi langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. 


Alasan penahanan, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini