Mantan PPK Kampus II Eks IAIN Sumut Jalani Sidang Korupsi Perdana

Sebarkan:

 


JPU pada Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar saat membacakan surat dakwaan Makmun Suaidi Harahap. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Makmun Suaidi Harahap selaku   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II eks Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut  --sekarang: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)-- menjalani sidang perdana secara virtual, Senin (6/2/2023) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


JPU pada Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, Tahun Anggaran (TA) 2013 satuan kerja IAIN Sumut ada ditampung dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II sebesar Rp875 juta.


Sekira September Taufik Hidayat Siregar (telah meninggal dunia) melihat Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk pekerjaan tersebut. 


Lalu Taufik Hidayat Siregar bersama dengan Rahuddin Harahap (masih pemberkasan penyidik Polda Sumut-red) selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Rizka Aulia (RA) menemui terdakwa di Kampus II Jalan Willem Iskandar Pasar V Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.


Almarhum meminta terdakwa warga Jalan Surau Komplek Laut Dendang Indah, Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Seituan itu agar memperjuangkan Rahuddin Harahap selaku Wadir CV RA nantinya keluar sebagai pemenang tender.


"Sehingga terjadilah kesepakatan dan untuk menindak lanjutinya terdakwa Makmun Suaidi Harahap meminta kepada almarhum Taufik Hidayat Siregar dan Rahuddin Harahap bila sudah diumumkan oleh panitia lelang, agar  mendaftar dan memasukan   penawaran," urai Hendri Edison Sipahutar.


Dikarenakan Taufik Hidayat Siregar bersama dengan Rahuddin Harahap tidak memiliki perusahaan, keduanya kemudian menemui Ir Abdul Razak Hutasuhut, pemilik CV RA. 


Dilakukanlah perubahan pengurus di CV RA melalui melalui Akte Notaris   Nomor 31 Tanggal   7   November 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Binsar Simanjuntak berkantor di Jalan Saudara Medan, dan menetapkan Rahuddin Harahap sebagai Wadir CV RA.


Sementara mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadan Barang / Jasa Pemerintah,  tidak boleh mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain, kecuali untuk item pekerjaan khusus.


Almarhum Taufik Siregar dan Rahuddin Harahap disebut-sebut juga merubah Surat Perintah Membayar (SPM) atas pekerjaan kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II eks IAIN Sumut.


Seolah 100 Persen


"Tidak ada dilakukan addendum. Atas sepengetahuan terdakwa Makmun Suaidi Harahap, tanggal 31 Desember 2013 hasil pekerjaan kemudian ditandatangani Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan dilakukan pembayaran seolah progres pekerjaan telah selesai 100 persen," urai JPU.


Sementara hasil pemeriksaan Teknik Elektro Universitas Sumatera Utara (USU), ditemukan volume pekerjaan Kampus II yang kurang dan Teknik Elektro USU dan atau pekerjaannya tidak sesuai kontrak. Seperti kondisi material di lapangan tidak sesuai kontrak.


Akibat perbuatan terdakwa, lanjutnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp228.430.824.  


Makmun Suaidi Harahap dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan  atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan  atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.


Ketika ditanya hakim ketua Nelson Panjaitan, Intan Manullang selaku penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan mengatakan, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). 


Sidang pun dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini