Barang Bukti 405 Perkara Dimusnahkan Kejari Deliserdang

Sebarkan:

Kejari Deliserdang blender Barang Bukti Sabu Sabu 
DELISERDANG | Kejaksaan Negeri ( Kejari) Deliserdang melaksanakan pemusnahan barang bukti 405 perkara yang amar putusan pengadilannya memerintahkan dilakukan pemusnahan. untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan itu dilakukan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Deliserdang. Rabu 26/7/2023.

Pemusnahan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 1.096.000 batang merk Bintang dan Mildboro yang dilekati pita cukai palsu. Rokok ilegal sebanyak 1.270,000 Batang rokok merk Camclar Original tidak dilekati pita cukai.

Daun Ganja dan Rokok Tanpa Cukai dibakar 
Adapun ringkasan perkara atas perkara besar maupun menarik perhatian masyarakat yaitu perkara narkotika jenis shabu dengan jumlah terbanyak seberat bruto 3.000 gram dengan terdakwa Irwansyah alias Iwan, dkk. Perkara Narkotika jenis ekstasi dengan jumlah terbanyak sebanyak 4.900 butir dengan terdakwa Nico Tania, dkk. Perkara Narkotika jenis ganja dengan jumlah terbanyak seberat bruto 400 gram dengan terdakwa Mukmin.

Selain itu, Perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEG-TPUL) yaitu Uang Palsu Terdakwa Reni Susilawati Br. Panjaitan, perkara Perjudian Terdakwa Juhila Risya Seliyanda Alias Ila. Perkara Tindak Pidana Cukai Terdakwa Rusmono dan Marwan.

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Dr. Jabal Nur, S.H., M.H. menyebutkan total sebanyak 405 perkara yang pada hari ini dilakukan pemusnahan barang buktinya. 

" Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab para Jaksa selaku penuntut umum untuk menyelesaikan tugas sampai dengan tahap eksekusi putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik dari tingkat I maupun sampai dengan tingkat Kasasi," tegas Kajari.

Alat permainan Judi Ketangkasan dihancurkan 
Kajari menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap secara rutin dilakukan, hal ini untuk menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum- oknum tidak bertanggung jawab dan menjaga hal yang tidak diharapkan hingga dilakukan pemusnahan barang bukti.

" Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti tersebut akan menurunkan angka kriminal yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deliserdang," jelas Kajari.

Setelah dilakukannya pemusnahan barang bukti, kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara pemusnahan Barang Bukti.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini