Pria Arogan Ancam Bunuh Awak Media Ambil Gambar Prarekonstruksi Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:

 




Para saksi korban kalangan awak media saat didengarkan keterangannya. (MOL/Ist)



MEDAN | Jai Sanker alias Rakes, 29, pria arogan lantang melarang awak media mengambil gambar ketika penyidik pada Polrestabes Medan melakukan prarekonstruksi kasus dugaan penganiayaan oleh 2 oknum anggota DPRD Medan, Selasa (13/6/223) menjalani sidang perdana secara virtual di Cakra 6 PN Medan.


Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis mempersilakan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Septian Napitupulu untuk menghadirkan 5 saksi korban sekaligus.


Yakni para awak media Goklas Wisely, Alfiansyah, Suriyanto, Donny Atmiral dan Tuti Alawiyah Lubis.


Menurut Suriyanto, awalnya ia melaporkan terdakwa karena telah menghalangi tugas jurnalis untuk melakukan peliputan di Jalan Abdulah Lubis pada tanggal 27 Februari 2023 lalu, tepatnya di pinggir Jalan depan Hive 5.

.


"Kami dapat informasi ada pra rekonstruksi, tentang penganiayaan oknum DPRD Kota Medan. Kami sama teman-teman menuju lokasi, kebetulan Saya sampai duluan Saya melihat dia (terdakwa) bersama petugas Polrestabes Medan," ucap Suriyanto.


Setahu bagaimana terdakwa bergaya arogan tersebut melarangnya untuk pengambilan gambar. "Saya coba mengambil gambar, tiba-tiba terdakwa bilang jangan ambil-ambil gambar bang. Saya terkejut, saya mundur ke belakang," katanya.


Tak lama, lanjut Suriyanto, saksi Goklas dan Alfiansyah hadir ditempat prarekonstruksi tersebut. Suriyanto mengaku, melihat rekannya Goklas dan Alfiansyah terlibat cekcok adu mulut dengan terdakwa.


"Melihat celcok Saya merapat, terdakwa melarang teman kami mengambil gambar. Jangan mengambil gambar, nanti kumatikan kalian semua," ucap Suriyanto menirukan perkataan terdakwa.


"Terdakwa menunjuk saya, jangan mengambil gambar, hapus-hapus. Terdakwa menendang kaki kanan saya, trus dilerai sama polisi," sambungnya.


Hal serupa juga disampaikan saksi Alfiansyah, ia mengatakan saat mencoba mengambil gambar, dirinya juga dilarang oleh terdakwa.


"Saya parkirkan sepeda motor, terus saya ambil id card saya, saat mau mengambil gambar saya didatangi sama terdakwa bersama teman-temannya langsung mengatakan gak boleh mengambil gambar di lokasi itu," kata Alfiansyah.


Mendapat larang tersebut, Alfiansyah pun mempertanyakan sosok kehadiran terdakwa di lokasi. "Kau gak kenal sama ku? Aku anggota AMPI," ucap Alfiansyah menirukan perkataan terdakwa.


Merasa tidak kenal, ia pun melanjutkan tugasnya sebagai jurnalis untuk mengambil gambar pra rekonstruksi tersebut.


"Saya melihat rekan saya Suriyanto ditendang, karena saya pas di samping kirinya. Kamera kami dihalang-halangi, video yag kami ambil disuruh hapus.


Kalau gak kalian hapus kumatikan kalian. Gak tau kalian aku pernah bunuh orang," ucap Donny Atmiral menirukan ucapan terdakwa Jai Sanker alias Rakes.


Donny juga mengatakan, bahwa ia melihat rekan wartawannya sempat terjadi tolak-menolak dengan terdakwa. 


Intimidasi


Saksi lainnya, Tuti juga mengaku melihat  melihat rekan wartawan yang hadir pada saat prarekontruksi saat itu mendapat intimidasi dari terdakwa.


"Saya melihat posisi teman saya sudah ditolak-tolak. Semua diintimidasi di sana. Terdakwa ini posisinya sangat dominan," ucap Tuti.


Melihat suasana semakin memanas, lanjut Tuti, pihak kepolisian yang berada dilokasi pun melerai.


Namun, seusai dilerai, terdakwa kembali datang lagi dengan teman-temannya dan menyuruh kami menghapus gambar dan video yang telah diambil oleh para jurnalis yang hadir.


"Kalian tanpa ijin, kalo gak klen hapus, kumatikan klen," timpal Tuti menirukan perkataan terdakwa.


Tak sampai disitu, Goklas yang hadir di lokasi juga mengaku mendapatkan larangan dari terdakwa Jai Sanker.


"Sempat si Rakes ini berupaya merampas hp-nya Bana (saksi), jatuhlah hpnya. Dia sempat mengucapkan, jangan kalian rekam-rekam, nanti kumatikan kalian semua," ucap Goklas.


Akibat perbuatannya terdakwa yang menghalang-halangi pekerjaan jurnalistik, para rekan wartawan merasa pekerjaannya terhambat. 


Terdakwa pun dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 18 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Subsidair, Pasal 335 ayat 1 KUHPidana," tegas JPU. (ROBERTS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini