Polres Taput Ringkus IRT Spesialis Pencuri Ulos Batak di Pajak Tarutung

Sebarkan:

TAPUT | Satuan Reserse Kriminal  (Reskrim) Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) spesialis pencuri Ulos Songket Tarutung dari Pajak Tarutung kecamatan Tarutung Taput.


Tersangka ENS (35), warga desa Parparean 1 Kecamatan Porsea Kabupaten Toba itu berhasil ditangkap pada hari Sabtu, 3 juni 2023 setelah melakukan aksinya. 


Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H,  melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, S.T.K membenarkan penangkapan tersebut.


Penangkapan tersebut dilakukan setelah korban AH, 49, warga Lumban Siagian Kecamatan Siatas Barita itu melaporkan kejadian tersebut ke polres Taput, Sabtu, 27 Mei 2023.


"Hasil pemeriksaan saksi-saksi lalu identitas pelaku berhasil di identifikasi. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap," kata Iptu Zuhatta Mahadi, Selasa (13/6/2023).


Lanjut Dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian ulos songket tarutung milik AH dari kiosnya di pajak Tarutung.


"Sebelum tersangka melakukan pencurian ulos jenis songket tersebut, dirinya terlebih dahulu berpura-pura menawar barang dagangan di dekat kios korban sambil memonitor korban di kiosnya," jelasnya.


Zuhatta menyebut, saat itu, sekira pukul 09.00 wib, korban meninggalkan kiosnya. Untuk memastikan apakah korban lama pergi tersangka berpura-pura menghubungi korban melalui telephone posisinya dimana.


"Sebelumnya mereka sudah pernah berkomunikasi berpura-pura tersangka ingin membeli ulos songket Tarutung dan saling menukar nomor ponsel," terangnya.


Masih kata Zuhatta, begitu dirinya tahu kalau korban lama pergi,  dirinya pun mengambil ulos songket milik korban dari kios nya lalu pergi pulang ke kabupaten Toba. Adapun barang barang korban yang di curi tersangka yaitu

1 pasang kain ulos batak, 1 Pasang kain ulos batak jenis Harungguan Tarutung, 2 pasang kain ulos batak jenis Harungguan meat, 3 pasang kain ulos batak jenis piala kosong, 2 pasang kain ulos batak jenis Iccor, 4 pasang kain ulos batak jenis Tumtuman, 3 lembar sarung kain ulos batak jenis Punca Bintik.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka telah kita tahan di Polres Taput sesuai dengan pasal 362 KHUPidana,  dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini