Astaga! Mengaku Lajang, Seorang Ayah Cabuli Anak Sebanyak 5 Kali

Sebarkan:

TAPUT | Seorang Ayah beranak 2 di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) ditangkap Satreskrim karena nekat melakukan persetubuhan secara berulang-ulang terhadap seorang anak .

Pelaku yang berinisial ES  (21) warga Taput itu, nekat menyetubuhi korban berinisial MMG (16) warga yang sama di Tapanuli Utara.

Tersangka ditangkap atas laporan keluarga korban (Pamannya ) TG di Polres Taput, pada hari Selasa ( 2/4/2024 ) lalu.

Di dalam laporan tersebut, TG mengetahui perbuatan persetubuhan itu terhadap korban MMG,  dari rekaman Video di HP yang di tunjukkan oleh tetangganya.

Video tersebut di dapat oleh tetangganya dari istri pelaku sendiri  inisial KP karena keberatan atas perbuatan dan tindakan suaminya.

Setelah mengetahui hal tersebut, lalu TG menanyakan kepada korban kejadian itu. Lalu korban mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan persetubuhan tersebut di dalam video itu bersama tersangka.

Korban selama ini tinggal di rumah neneknya bersama pamanya karena Ayah korban sudah meninggal dunia sedangkan ibunya menikah lagi dengan orang lain.

Dalam pengakuan korban, dirinya berkenalan dengan tersangka awalnya melalui medsos messenger lalu saling tukar nomor WA dan lanjut chatingan.

Perkenalan pertama diantara mereka  yaitu sekitar bulan September 2023. 1 Minggu berkenalan lalu terjadi pertemuan berikut dan rayuanpun berjalan hingga persetubuhan di rumah nenek korban.

Dan yang terakhir kali mereka melakukan persetubuhan yaitu pada hari, Sabtu Tanggal 3 Februari 2024 dan disitulah di rekam oleh tersangka video itu.

Setelah menerima laporan itu lalu penyelidikan pun dilakukan dan terpenuhi unsur pidana. Pada hari Hari Rabu, (3/4 /2024 ) tersangka pun ditangkap dan langsung di tahan.

Tersangkapun mengakui semua perbuatannya  dan telah 5 kali menyetubuhi korban dengan kata-kata rayuan dan mengaku masih lajang.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H,  melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan tersangka, ketika dikonfirmasi, Kamis (4/4/2024).

Atas perbuatanya tersangka di kenakan  “Pencabulan Tehadap Anak dan atau Persetubuhan Terhadap Anak”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor  17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang - Undang RI Nomor  17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang dengan ancaman hukuman  paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda Rp 5 milliyar.

(daniel manalu)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini