Penkum Kejati Sumut Gelar Jaksa Daring Hadirkan Ahli dari Dewan Pers Nurhalim Tanjung, No Viral No Justice Anggapan Keliru

Sebarkan:

 



Dokumen foto Jaksa Daring diusung Penkum Kejati Sumut. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Penkum Kejati Sumut), Kamis (11/5/2023) menggelar program Jaksa Dalam Jaringan (Daring) dengan menghadirkan tamu istimewa, Nurhalim Tanjung selaku ahli dari Dewan Pers.


Jaksa Daring sebagai salah satu produk unggulan Kejati Sumut dalam memberikan pelayanan hukum gratis lewat akun media sosial IG kejatisumut dan kali ini mengusung topik tentang 'Citizen Journalism pada Penegakan Hukum'. 


Kegiatan tersebut digelar secara live menghadirkan narasumber Nurhalim Tanjung dan Kasi Penkum Yos A Tarigan dengan host acara Joice V Sinaga. 


Nurhalim Tanjung menyampaikan bahwa beberapa tahun terakhir, kiprah citizen journalism atau jurnalisme warga yang sekarang populer juga disebut netizen journalism secara tidak langsung sudah ikut meramaikan ritme pemberitaan. Bahkan, Kadang-kadang netizen lebih cepat menayangkan sebuah kejadian di akun media sosialnya. 


"Untuk mengimbangi kecepatan pemberitaan ini, maka beberapa media mainstream membuka halaman khusus di medianya masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mengapresiasi kecepatan warga dalam memberitakan sebuah peristiwa," kata Nurhalim. 


Akan tetapi, lanjut Nurhalim agar bisa mengisi kolom jurnalisme warga di beberapa media tadi ada aturan dan larangan yang harus ditaati. Antara lain konten porno, menghujat orang lain atau tulisan yang menjelekkan orang lain. 


Untuk konten seperti ini, pihak redaksi akan tegas melakukan take down atau menghapus berita tersebut. 


"Sebenarnya, media mainstream menyediakan ruang ini juga sebagai sarana untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak sembarangan dalam menuliskan sebuah informasi. 


Terkadang, media tersebut memfasilitasi penulisnya dengan pelatihan agar bisa menulis berita yang lebih baik lagi," tandas Nurhalim yang sudah menggeluti profesi jurnalis 20 tahun lebih. 


Sementara menyikapi semakin banyaknya netizen yang memviralkan sebuah peristiwa dan menjadi konsumsi publik, menurut Yos A Tarigan sampai muncul istilah No Viral No Justice. 


"Padahal, kenyataannya bukan seperti itu. Aparat penegak hukum pasti akan bekerja sesuai protap dan SOP-nya masing-masing. Alasan kita bahas topik ini juga agar netizen memahami norma hukum dan dari sisi jurnalistiknya mengerti etika bertutur dan menuliskan kata-kata yang santun, agar tidak bersentuhan atau memasuki ranah hukum yang berlaku," papar Yos A Tarigan. 


Lebih lanjut Yos menyampaikan, dengan adanya citizen journalism pada penegakam hukum dalam prosesnya ke depan memiliki manfaat sebagai informasi awal. Karena, dengan adanya info awal seperti data tambahan ketika mungkin ada Aparat Penegak (APH) yang sedang melakukan penyelidikan dan masih banyak info-info penting di media sosial saat ini bisa menjadi bagian dari support data.


"Namun demikian, ada dampak negatif yang harus dijaga agar tidak sampai buat gaduh, misalnya pada proses penegakan hukum sebuah perkara, karena sebuah pernyataan atau komentar di media sosial saat ini sangat berpengaruh. Oleh karena itu, ke depannya seorang citizen journalism perlu etika dalam menuliskan kata-kata, santun dan cerdas," tandas Yos A Tarigan.


Pada kesempatan itu, narasumber juga menjawab beberapa pertanyaan netizen yang ikut live acara Jaksa Daring. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini