Pemkab Deliserdang Garap Tanah Perjuangan Masyarakat Pagarmerbau

Sebarkan:

Lahan Perjuangan 18,5 masyarakat  Pagarmerbau 1 
DELISERDANG | Pembelian Tanah  untuk pembangunan kantor Camat Pagarmerbau dan Fasilitas umum lainnya kepada PTPN2 disoal. Pasalnya sejumlah warga Desa Pagarmerbau 1 Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang mempertanyakan dasar Pemkab Deliserdang membayar Nominatif dan Surat Perintah Setor (SPS) atas lahan seluas 49.208 meter tersebut.

Menurut warga, lahan yang diajukan Pemkab Deliserdang kepada Pemprov Sumut untuk diterbitkan daftar nominatif dan SPS dibayar denga APBD Pemkab sebesar Rp  6.691.969.200 itu terletak di lahan Garapan Masyarakat Pensiunan PTPN2 warga Desa Pagarmerbau 1 Kecamatan Pagarmerbau.

Lahan yang diterbitkan daftar nominatif itu terletak di lahan eks HGU 18,5 hektar yang sebelumnya diperjuangkan ( dimohonkan) masyarakat kepada PTPN2 sejak lama. Sehingga dilepas oleh BPN dengan SK BPN nomor 42 /HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002. Dengan peta pendaftaran no 49/1997 tanggal 24/November 1997 hasil risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Plus . Bahkan telah ditetapkan tanda batas dan pemasangan tugu terhadap areal yang tidak direkomendasikan perpanjangan HGU sesuai dengan SK.

Pemasangan batas dilakukan oleh BPN, Kantor Direksi PTPN2, pihak PTPN Kebun TGPM. Adapun pemasangan patok batas lahan Eks HGU permohonan masyarakat pensiunan seluas 18,5 hektar itu juga sudah dibayar oleh Masyarakat. Namun atas nama  masyarakat Pagarmerbau 1 pemohon lahan 18,5 hektar yang sudah dikabulkan keluar menjadi Eks HGU itu tak kunjung di tanggapi oleh Gubernur Sumatera Utara sejak pengajuan pada 10 Oktober 2019 melalui permohonan untuk diterbitkan daftar nominatifnya atas nama kuasa masyarakat H.Ahmad Noor untuk rumah karyawan PTPN2 yang dikabulkan Panitia B Plus dengan SK 42/HGU/BPN/2002.

Ironisnya, warga hingga saat ini tidak mendapat kejelasan status tanah perjuangan mereka. Warga juga mengaku sudah dikutipi sejumlah uang untuk pengurusan surat hak milik oleh pengurus kelompok perjuangan dan mantan Kepala Desa Pagarmerbau 1 dengan hanya memberikan foto copy SKT dan SPP pajak pada warga. Namun legalitas pemilikan tanah pada warga pemohon atau ahli waris tak kunjung jelas.  

Belakangan, Pemkab Deliserdang memasang plang di lahan 18,5 hektar perjuangan masyarakat itu dengan dasar sudah membayar SPS dan Nominatif berikut ganti-rugi tanaman dan rumah dinas kebun PTPN 2 sebesar Rp 6,9 milyar.

Masyarakat mengaku kecewa, karena lahan 18,5 hektar yang sudah lama mereka perjuangkan diambil oleh Pemkab Deliserdang seluas hampir 5 hektar sementara sisa tanah 13,5 hektar yang sudah lama dimohonkan masyarakat untuk penerbitan Nominatifnya pada Pemprov Sumut hingga kini tak dikeluarkan. 

" Pemkab ambil tanah perjuangan masyarakat begitu saja dengan mudah sebentar selesai keluar daftar nominatifnya, sementara masyarakat yang sudah puluhan tahun bermohon tak ditanggapi bahkan uang saja yang keluar, maunya pemkab jangan menang sendiri, bapak moyang kami yang berjuang menjadikan lahan itu eks HGU," ujar Salah seorang masyarakat. 

Saat dikonfirmasi terkait masalah ini, Asisten 1 Pemerintahan Pemkab Deliserdang Citra Efendi Capah mengatakan kalau pembelian lahan seluas 49.208 meter di Desa Pagarmerbau 1 Kecamatan Pagarmerbau itu sudah mengikuti mekanisme dan prosedur yang ada. Namun terkait histori tanah ia mengaku tidak mengetahuinya.

Mantan Kadis PMD Pemkab Deliserdang ini tak menampik bahwa untuk pengajuan penerbitan daftar nominatif haruslah tanah Eks HGU.

" Memang harus Eks HGU yang bisa diterbitkan daftar nominatif dan SPSnya. Tapi warga dilahan itu yang tidak mampu membayar SPSnya hingga Pemkab mengajukan permohonan lahan untuk pasum dan membayar SPS dan Nominatifnya. Kalau histori lahan kita tidak tau, yang kita tau lahan itu masih asset PTPN 2 sebelum ada pelepasan Aset," ujar Asisten Satu.

Meski demikian, kami pemerintah tentunya akan membantu masyarakat dalam hal itu agar sisa lahan yang belum keluar daftar nominatifnya bisa dikeluarkan dan dibayar oleh masyarakat selanjutnya bisa menjadi hak milik yang sah.

Citra Efendi Capah menegaskan, terkait ada penerbitan SKT dilahan itu apa lagi ada ASN yang membeli tanah status masih aset PTPN itu melanggar aturan.

" Kalau ada ASN yang beli lahan milik PTPN2 itu kasi datanya sama saya biar saya proses. Bodoh kali beli tanah bermasalah. Apa lagi dilahan yang sudah menjadi milik pemkab sekarang, kalau ada buktinya kita pecat ASNnya itu," tegas Asisten 1.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini