14 Partai di Madina Diterima Berkas Bakal Calegnya, 4 Lagi Tidak Memenuhi Syarat

Sebarkan:
Ketua KPUD Madina saat diwawancarai terkait partai politik yang diterima berkas bacalegnya. (Sahrul) 

MANDAILING NATAL| Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Madina menutup pendaftaran tahapan pengajuan berkas dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik untuk mengikuti pemilu 2024.

Ketua KPU Madina, Fadhillah Syarief mengatakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan tahapan pendaftaran pengajuan berkas dokumen bacaleg sebelumnya dimulai pada tanggal 1 Mei sampai 14 Mei. 

"Perlu kami sampaikan ke rekan-rekan media tahapan pendaftaran bakal calon legislatif telah dimulai sejak tanggal 1 Mei 2023 dan berakhir 14 Mei pada pukul 23.59 Wib. Tapi, partai atau peserta pemilu baru datang mengajukan bacalegnya terhitung dari sejak tanggal 11 Mei," kata Syarief saat diwawancarai di kantor KPUD, Senin (15/5). 

Syarief mengatakan sebelumnya partai pertama melakukan pendaftaran bacaleg adalah Partai Nasdem. Dan untuk partai terakhir mengajukan berkas bacaleg ialah Partai Gelora. 

"Gelora partai ke 15 atau terakhir yang mengajukan berkas bacalegnya. Tapi, Gelora kita kembalikan berkas dokumennya karena silon Partai Gelora tidak disubmit oleh DPP Partai Gelora," sebutnya. 

Lebih jauh dijelaskan Syarief, bahwa dari 18 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Madina hanya 14 partai memenuhi syarat atau yang diterima berkas dokumen bacalegnya, sesuai dengan berita acara penerimaan dokumen yang sudah dikeluarkan KPUD Madina. 

"Dari 18 partai peserta pemilu 2024 di Kabupaten Madina, sebanyak 14 partai berkas bacalegnya diterima. Untuk 4 partai lagi tidak memenuhi syarat," ujar Syarief. 

Kempat partai yang tidak memenuhi syarat itu masing-masing adalah Partai Gelora, PKN, Buruh dan Garuda.

"Tiga partai PKN, Buruh,  dan Garuda memang sama sekali tidak ada mengajukan berkas bacalegnya sampai dengan batas akhir waktu yang telah kita jadwalkan," jelasnya. 

Syarief juga menambahkan tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan yaitu melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon. 

"Tahapan selanjutnya ini akan dimulai dari tanggal 15 Mei sampai tanggal 23 Juni 2023 nanti," tambahnya. 

Adapun 14 Partai Politik yang berkas dokumen bacalegnya diterima KPUD Madina sebagai berikut. 

1. PKB

2. Gerindra

3. PDIP

4. Golkar

5. NasDem

6. PKS

7. Hanura

8. PAN

9. PBB

10. PSI

11. Perindo

12. PPP

13. Partai Ummat

14. Demokrat

(Sahrul) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini