Polsek Teluk Nibung Tangkap Tersangka Penipuan, Dua Lainnya Buron

Sebarkan:

 Korban penipuan Sutanto alias Ahai (kiri) usai melaporan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI | Seorang tersangka penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah AJS alias Koling, 45, ditangkap petugas Polsek Teluk Nibung tempat persembunyiannya di daerah Gabion Belawan, baru baru ini.

Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto melalui Kanit Reskrim Ipda J.B Manik, Rabu (5/4/2023) membenarkan penangkapan itu dan pihaknya sudah melakukan penahanan tersangka Koling. 

Penangkapan tersangka yang merupakan warga Sei Kepayang Barat, Asahan itu berdasarkan laporan korban Sutanto, 59, warga Tanjungbalai ke Polsek Teluk Nibung, tertanggal 17 Februari 2022. 

Selain tersangka Koling, korban juga melaporkan ada dua tersangka lain yakni Syamsul Bahri dan Hendrik namun belum tertangkap.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Nomor : SP2HP/13/II/ Reskrim atas nama Syamsul Bahri dan SP2HP Nomor :SP2HP /11/II/Reskrim atas nama Hendrik Lubis, yang diterbitkan pada bulan Februari 2023 menyatakan kedua orang itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Korban Sutanto alias Ahai mengaku dengan Koling karena membohongi dirinya. "Saya dibohonginya, sesuai janji tertulis dalam kontrak kerja setelah menerima pinjaman uang Rp5 juta, Koling akan bekerja di kapal ikan milik saya, tapi dua hari sebelum keberangkatan Koling menghilang dan tidak bisa dihubungi Hpnya mati," jelasnya.

Perbuatan Koling bukan kali pertama dialami Sutanto, sebelumnya korban juga telah ditipu tersangka dengan menggelapkan uang senilai Rp52 juta dan telah dihukum selama tiga tahun penjara oleh PN Tanjungbalai.

"Saya berharap polisi segera menangkap Syamsul dan Hendrik karena mereka sudah banyak menipu saya," ujar korban. (Surya/REM).



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini