Proyek Jalan Primer Lingkar Utara Tanjung Balai Diduga Sarat Penyimpangan

Sebarkan:


TANJUNGBALAI
I Proyek peningkatan jalan primer lingkar utara Kota Tanjungbalai yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diduga sarat penyimpangan.

Sehingga uang rakyat Tanjungbalai senilai Rp.6,2 M yang bersumber dari APBD taun 2021 untuk biaya proyek itu akan kurang bermanfaat jika pekerjaannya tidak segera dibenahi.

Temuan dilapangan, pekerjaan peningkatan jalan primer lingkar utara Tanjungbalai hanya sebahagian yang dikerjakan. Bahkan terlihat ada yang hanya setengah badan jalan yang sudah di lapisi dengan aspal hotmix.

Di papan plang proyek tertera perusahaan yang dihunjuk Dinas PUPR selaku kuasa pengguna anggaran yaitu CV. Mitra Cendana Construction. Tetapi tidak tertulis volume dari pekerjaan yang harus dilaksanakan, baik itu panjang jalan maupun lebar badan jalan yang harus dilapisi dengan aspal hotmix.

Manager Lembaga Cerdas Kota (LCK) Tanjungbalai Usni Pili Panjaitan kepada awak media, Kamis (15/7/2021) mengatakan, seharusnya pihak perusahaan sebagai pelaksana pekerjaan harus mencantumkan volume dan ukuran panjang serta lebar jalan yang dikerjakan. 

Sehingga masyarakat bisa mengetahui bahwa pekerjaan yang akan menghabiskan dana sebesar Rp.6,2 miliar tersebut dilaksanakan dengan volume dan ukuran yang tertera di papan plang proyek.

"Dengan tidak adanya tertera volume dan panjang serta lebar jalan yang akan dilaksanakan kemungkinan pihak perusahaan CV.Mitra Cendana Construction selaku pelaksana memang sengaja tidak mencantumkannya. Agar borok mereka untuk melakukan penyimpangan tidak diketahui,"ujar Usni.

Lanjutnya lagi, pihaknya minta Dinas PUPR Tanjungbalai harus melakukan pengawasan ekstra ketat. Apakah pekerjaan peningkatan jalan primer lingkar Utara sudah sesuai dengan spesfikasi tekhnis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam dokumen kontrak. Sehingga hasil yang dicapai maksimal dan sesuai dengan keinginan dan harapan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

"Jangan sampai terulang kembali seperti yang terjadi dalam pelaksanaan kontruksi hotmix ruas jalan lingkar Utara pada Tahun 2018 yang lalu. Terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaannya dan Kejari Tanjungbalai menetapkan tiga orang tersangka serta menahan pelaksana pekerjaan," katanya.

Saat akan dikonfirmasi terkait hal tersebut Kadis PUPR Tanjungbalai Tetty Juliani Siregar sedang tidak berada di kantor. "Mungin beliau rapat di Pemko," ujar seorang staf.(Surya/REM)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini