Pasok Rokok Cukai Palsu, Hakim PN Medan Minta Penyidik BC Usut Pemilik Tokonya

Sebarkan:

 


Kedua saksi dari Kantor Bea dan Cukai Kota Medan saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Penghujung sidang lanjutan 2 terdakwa perkara pemasok 75.740 batang rokok menggunakan pita cukai diyakini palsu, Indra Gunawan alias Igun, 49 dan Syafii alias Pii, 42, Selasa (11/4/2023) di Cakra 8 PN Medan berangsur alot.


Kedua saksi dari Kantor Bea dan Cukai (BC) Medan yang dihadirkan tim JPU pada Kejari Medan Juli Purba dan Faizan Irgi Hasibuan yakni Efin dan Aulia, dipertanyakan salah seorang anggota majelis hakim Khamozaro Waruwu tentang penyudikan perkaranya.


"Dari mana saudara mengetahui kalau pita cukai yang ada di bungkis rokok itu palsu?" cecarnua didampingi hakim ketua Immanuel Tarigan dannlnanggota majelis lainnya, Sarma Siregar.


Saksi Aulia pun menimpali, berdasarkan keterangan ahli mengenai pita cukai. Hanya saja yang menjadi persoalan, timpal Khamozaro, kenapa para pemilik toko yang membeli rokok menggunakan pita cukai palsu itu tidak ikut dijadikanbl tersangka?


"Saudara tadi menyebutkan pemilik tokonya gak mau dijadikian tersangka. Sebagai pegawai penyidik, ini yang menjadi persoalan. Sementara di luar sana banyak kasus serupa. Produk rokok yang tidak memiliki cukai resmi tidak masuk ke kas negara. 


Seharusnya merupakan Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penegakan hukumnya terkesan diskriminasi. Tolong sampaikan ke pimpinan saudara. Buka lagi sprindiknya (atas nama para pemilik toko)," cecar Khamozaro.


Desakan sekaligus harapan serupa juga disampaikan hakim ketua Immanuel Tarigan. "Tolong ya? Kami tidak bisa memaksakan rekan penyidik untuk menjadikan seseorang tersangka. 


Cobalah nanti koordinasi dengan penuntut umum. Dampaknya produk rokok yang dijual bebas ini namun tidak masuk ke kas negara," pungkas Immanuel dan dijawab kedua saksi dengan kata, siap.


Ketika dikonfrontir, terdakwa Indra Gunawan alias Igun, 49 dan Syafii alias Pii yang dihadirkan lewat sambungan Zoom membenarkan keterangan kedua saksi.


Menyaru


Kedua saksi sebelumnya menerangkan, perkara tersebut terungkap  setelah dilakukan pengembangan atas informasi masyarakat dengan cara menyaru seolah pembeli rokok.


"Rokoknya dari Pulau Jawa Yang Mulia. Kemudian didrop ke sales dan toko di pinggira Kota Medan dan sekitarnya," kata Aulia.


Dalam kesempatan tersebut saksi juga menunjukkan sampel pita cukai yang resmi dikeluarkan oleh negara, melalui Kantor Bea dan Cukai.


Sementara Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaan menguraikan, Kamis, (29/12/2022) sekira pukul 13.30 WIB tim penyidik (PPNS) Kantor Bea dan Cukai Kota Medan lebih dulu mengamankan terdakwa Indra Gunawan alias Igun. Terdakwa Syafii alias Pii (berkas terpisah) menyusup diamankan.


Hasil interogasi, rokok yang diberi pita cukai namun diyakini palsu tersebut telah laku terjual ke Toko J Sipayung di Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.


Serta Toko Girsang di Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan tepatnya di depan Asrama Yon Zipur.


Total rokok yang dijual kedua terdakwa 75.740 batang dan seharusnya masuk ke kas negara (PNBP) Rp74.603.900.


Keduanya dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Atau kedua, Pasal 56 UU Cukai. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini