Hana Hanifah. |
Sebagaimana diketahui, Hana diamankan saat sedang berduaan dengan seorang pria di salah satu hotel. Polisi menyebut Hana menjajakan jasa prostitusi.
"Jadi dia sebelum berangkat ke sini, dia sudah menerima transferan sejumlah Rp 20 juta," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, di Medan, Senin (13/7/2020).
Uang tersebut diduga sebagai down payment (DP) atau uang muka dari jasa prostitusi yang dilakukan Hana. Polisi menangkap Hana pada Minggu (12/7/2020) pukul 23.30 WIB.
Selain Hana, seorang pengusaha berinisial A turut diamankan. Polisi menyebut A sebagai pria yang berduaan dengan Hana di kamar hotel.
"Saudara A, sudah (diamankan). Mengakunya dia pengusaha," ucap Riko.
Riko sebelumnya juga mengungkapkan Hana tidak berbusana lengkap saat polisi melakukan penggerebekan.
"Yang bersangkutan pada saat kita amankan sedang tidak memakai busana lengkap," ujar Riko.
Bersamaan dengan Hana dan A, turut diamankan barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi, dua HP, kartu ATM, dan sejumlah uang.
Hana masih berstatus saksi hingga kemarin Riko memberikan pernyataan kepada awak media.
"Masih saksi," imbuh Kombes Riko.
Riko juga menyampaikan penyidik masih menganalisis rekam komunikasi Hana dengan rekannya yang menghubungkan Hana dengan si pria hidung belang. Riko menyebut Hana dijemput oleh seseorang setiba di Bandara Kualanamu, Medan.
"Yang bersangkutan pengakuan awalnya adalah langsung berkomunikasi dengan teman yang ada di Jakarta, rekan yang di Jakarta komunikasi dengan rekannya lagi di Medan. Yang bersangkutan kemudian dijemput di bandara. Sampai sekarang kita kembangkan peran masing-masing," jelas Riko.
Hingga hari ini, polisi juga belum mengungkap nasib mucikari yang menjajakan Hana ke pria hidung belang yang memesannya. Polisi juga belum mengungkapkan sosok si muncikari.
"Ada yang diduga muncikari menawarkan ke orang-orang di Medan bisa menghadirkan artis-artis dalam rangka prostitusi. Ini sedang kita dalami," sebut Riko, Selasa (14/7/2020). (Dc)