Laporan Hendak Dihentikan, Mahmud Irsyad Lubis : Satreskrim Polrestabes Medan Seakan Tidak Profesional

Sebarkan:
Kuasa hukum

MEDAN |
3 tahun mencari keadilan tak kunjung ada mengenai pemalsuan surat dan kesaksian palsu, hal terkait sebidang tanah ahli waris yang dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Fadlina Raya Lubis, Masdalina Lubis dan Hasan Basri Lubis, akhirnya memberikan kuasanya kepada kantor hukum Lubis dan rekan.

Menurut Mahmud Irsyad Lubis,SH selaku kuasa hukum ke 3 korban tersebut, bahwa ada dugaan pihak unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan yang menangani laporan korban LP/2482/X/2020 /SPKT Polrestabes Medan tanggal 6 Oktober 2020 dan LP/B/2701/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021, seakan tidak profesional.

Hal itu dikarenakan kliennya menerima laporan dari pihak penyidik unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan, bahwa laporan tentang dugaan pemalsuan surat dengan terlapor Novita Br Ginting yang tak lain ipar para korban serta kesaksian palsu dalam persidangan dengan terlapor H.Fahril Fauzi Lubis dan Khairul Anwar Lubis. Seakan hendak dihentikan dan tidak ditingkatkan kasusnya.

" Berdasarkan keterangan klien kita, aporan pemalsuan suratnya akan dihentikan penyidikan sedangkan laporan kasus kesaksian palsunya tidak dapat ditingkatkan statusnya, alasannya juga kabur, karena itu tim hukum akan melakukan tindakan-tindakan pelaporan terhadap penyidik ke Kapolda, Kapolri, Kompolnas dan instansi terkait," ungkap Mahmud Irsyad Lubis,SH, (Kamis (13/4).

Lanjut Mahmud Irsyad Lubis,SH bahwa ketidak profesionalnya pihak penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan, maka pihaknya akan melakukan prapradilan di pengadilan Negeri Medan.

"Agar mewujudkan keadilan  di tengah masyarakat," terangnya.

Kembali Mahmud Irsyad menceritakan mengenai LP/2482/X/2020/SPKT Polrestabes, tanggal 6 Oktober 2020, dengan Pelapor : Ir. Fadlina Raya Lubis, warga jalan Letda Sudjiono, Kec Medan Tembung, serta 
Terlapor Novita Br Ginting, dimana Ir. Fadlina Raya Lubis mempunyai ayah Abdul Azis Lubis, warga Jalan Letda Sujono No. 165, Kec Medan Tembung yang meninggal pada Senin, 21 MAret 1984,l, serta seorang Bu Hj Maryam Batubara yang meninggal pada 17 Januari 1986.

"Meninggalkan ahli waris (Menurut SKAW Nomor : 03/AW-BSMD/1986 (13 Februari 1986) Dikeluarkan oleh Lurah Bandar Selamat,  ALI AMRAN), yaitu Fahril Fauzi Lubis, Yahya Patungan Lubis, Hasan Basri Lubis, Masdelina Lubis, Budi Iskadar Lubis dan Fadlina Raya Lubis, pada 23 Juli 1991, Budi Iskandar Lubis meninggal, sehingga ahli waris tinggal 5 orang," katanya

Selanjutnya kedua orang tua, dan Maryam Batubara yang meninggal, maka warisan tanah yang terletak di Jl. letda Sudjono No 144, Kec Medan Tembung, Sesuai dengan surat tanah SK Camat Nomor: 675/LEG/III/MD/1979 An. Amin Husaini yang telah diganti rugi oleh Hj Maryam Batubara dengan Akta Pengoperan Hak Dengan Ganti Rugi (PHGR) No : 58/Tanggal 25 Oktober 1985 dibuat oleh Notaris/PPAT, Alina Hanun,SH, selanjutnya tanah tersebut dikuasakan oleh ahli waris kepada Yahya Patungan Lubis.

Dimana saat itu masih berstatus lajang dan belum menikah dengan Novita Br Ginting dengan akta kuasa Nomor 34/10 Mei 2001 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Alina Hanum, SH. 

"Surat kuasa yang diberikan kepada Yahya Payungan Lubis,  tidak pernah digunakannya sampai akhirnya meninggalnya pada 19 Agustus 2018, sesuai Surat Keterangan Meninggal Nomor : 045/SKM/RSP/VIII/2018 yang dikeluarkan oleh RS. Royal Prima Tanggal 19 Agustus 2018 ditanda tangani oleh : dr. Ahmad Syukri Harahap. Sampai Yahya Payungan Lubis meninggal , kuasa yang diberikan kepadanya, tidak digunakan/dilaksanakan sesuai aturan, maka secara hukum kuasanya telah gugur /berakhir dan surat tanah kembali kepada pemberi kuasa, yakni Fahril Fauzi Lubis, Fadlina Raya Lubis dan Hasan Basri Lubis," sebut Mahmud Irsyad 
 
Namun pada tanggal 18 September 2019 Novita Br Ginting membuat permohonan untuk memproses SK tanah atas nama dirinya dengan mengajukan surat-surat:
SK Tanah SK Camat Nomor : 675/LEG/III/MD/1979 Tanggal 9 Juni 1979. Akta PHGR Nomor : 58 Tanggal 25 Oktober 1985, Surat Kesepakatan Ahli Waris Segel 1996, Tanggal 22 Maret 2000.
Surat Kuasa Nomor : 34 Tanggal 10 Mei 2001 (Kuasa Ahli Waris HJ. Maryam ke Yahya Payungan Lubis), Surat Pernyataan Ahli Waris Alm.Yahya Payungan Lubis, Tanggal 6 September 2018. Surat Kuasa Ahli Waris, Tanggal 17 September 2019.
Dan Poin 1-6 terdapat lampiran III Nomor : 00058 Permohonan untuk memproses tanah Atas Nama Novita Br Ginting," beber Mahmud Irsyad.

Dimana dalam lampiran III itu, Novita Br Ginting telah berani menyatakan dan membuat pernyataan bahwa benar sebidang tanah yang berukuran 13,35 M x 51,97 M = 693,79 M2 yang terletak di Jl. LETDA SUJONO NO. 144, dinyatakannya adalah miliknya sendiri sehingga terbitlah Surat Keterangan Tanah Nomor 594/17/SKT/BS/MT/2019 Atas Nama Novita Br Ginting.

"Maka kliennya sebagai ahli waris dari Almh Maryam Batubara merasa telah dirampas haknya, sebab Novita Br Ginting membuat SKT atas namanya tanpa sepengetahuan klienya, dimana pihak Kelurahan dan Kecamatan membantunya, sudah diduga terlapor melakukan Pemalsuan Surat sesuai Pasal 263 KUHP," terang Mahmud Irsyad.

Sedangkan laporan kesaksian palsu, Mahmud Irsyad Lubis mengatakan bahwa terlapor .Fahril Fauzi Lubis dan Khairul Anwar Lubis, diduga memberikan kesaksian palsu pada saat persidangan di Kantor Pengadilan Agama Medan pada 18 November 2021.

"Kesaksian itu terkait mengenai kepemilikan tanah tersebut juga," pungkas Mantan Ketua KAUM itu kembali.

Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ardiman ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/4), berdalih bahwa perkaranya masih dalam proses.

"Perkaranya masih dalam proses, Perkembangan info nanti melalui Sp2hp yaa," katanya.(Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini