Total 101 Perkara, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 5 Tersangka Pendekatan RJ

Sebarkan:

 



Dokumen foto ekspos kelima perkara humanis secara virtual. (MOL/Ist)



MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (26/9/2023) kembali menghentikan penuntutan 5 perkara humanis dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Penghentian penuntutan kelima tersangka tersebut setelah Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati Joko Purwanto didampingi Aspidum Luhur Istghfar dan para Kepala Seksi (Kasi) melakukan ekspos perkara secara virtual dari Kantai II Kantor Jalan AH Nasution Medan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum)  Dr Fadil Zumhana.


Kali ini Fadil Zumhana diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani,SH,MH, Koordinator dan Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung.


Ekspos perkara juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, Kajari Serdangbedagai (Sergai) Mayhardi Indra Putra.


Kajari Karo Trisutrisno, Kacabjari Tapanuli Utara (Taput) di Siborongborong Lamhot Heryanto Sagala, para Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) serta JPU yang menangani perkara humanis tersebut.


Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, dengan demikian hingga pekan keempat September 2023 ini, kejaksaan di wilayah hukum (wilkum) Kejati Sumut sudah menyelesaikan sebanyak 101 perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif. 


Asal Kejari Medan, atas nama tersangka Defirman Halawa sebelumnya dijerat tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Tersangka, imbuh Yos, diduga di bawah pengaruh alkohol jenis tuak, selisih paham dengan korban.


Kedua, asal Kejari Langkat atas nama tersangka Burhanuddin Sembiring yang berterus terang mengakui mengutip brondolan buah sawit seberat 20 Kg di areal perkebunan PT PP Lonsum Pulo Rambung, Desa Perkebunan Pulo Rambung, Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat.


Ketiga, perkara humanis asal Kejari Sergai atas nama Diki Wahyudi. Pria 19 tahun itu nekat mengancam ibunya dengan parang agar dibelikan sepeda motor. Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


Keempat, perkara humanis asal Kejari Karo atas nama Ronauli Sihombing. Tersangka ditawari wanita berinisial ADK (tersangka dalam berkas perkara terpisah) untuk membelikan handphone (HP) semula dihargai Rp500 ribu menjadi Rp300 ribu. Belakangan diketahui HP tersebut hasil curian. Ronauli Sihombing sebelumnya dijerat pidana Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.


Terakhir, perkara asal Cabjari Taput di Siborongborong atas nama tersangka Wiston Habibi Sagala. Tersangka ditawari beli sepeda motor tanpa surat kepemilikan oleh pria berinisial MBS dan SS (tersangka berkas terpisah). Karena MBS mengaku sebagai pemilik, Wiston pun membelinya dengan harga Rp4 juta. Belakangan terungkap bahwa sepeda motor tersebut hasil curian.


Humanis


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut menambahkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif lebih kepada esensinya, yaitu mengedepankan tindakan humanis, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. 


Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Yos A Tarigan.


Proses penghentian penuntutan kelima perkara dimaksud sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penuntut umum.


"Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada dendam di kemudian hari," pungkasnya. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini