Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 7 Tersangka KDRT, Penganiayaan dan Pengancaman dengan Keadilan Restoratif

Sebarkan:

 


Dokumen foto pengajuan RJ. (MOL/Ist)



MEDAN | Sebanyak 7 tersangka perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penganiayaan dan pengancaman di wilayah hukum (wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya dihentikan penuntutannya dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Penghentian penuntutan para tersangka disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr Fadil Zumhana RI setelah dilakukan ekspos perkaranya secara virtual oleh Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati Joko Purwanto, Kamis (6/4/2023).


Kajati Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Minggu malam (9/4/2024) mengatakan, 1 tersangka atas nama Parulian Simamora dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.


Warga Jalan Ampera Aek Nabara, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu itu sebelumnya disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Atau Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)


"Tersangka, Rabu (25/1/2023) emosi menganiaya korban karena anaknya asal menjawab ketika ditanyakan keberadaan ibu korban yang juga istri tersangka," papar Yos A Tarigan. 


Enam tersangka lainnya berasal dari Kejari Gunungsitoli. Lima di antaranya terkait perkara penganiayaan secara bersama-sama.


Yakni  Nyak Aziz Baeha  alias Ama Dandi (tersangka I), Tersangka Risman Saleh Zai alias Ama Ikhwan (II),  Sudirman Aceh alias Ama Febi (III), Romi Septyawan Larosa alias Ama Jea (IV) dan Hilarius Yusman Ndruru alias Ama Agra (tersangka V).


Kelima tersangka sebelumnya dijerat pidana Pasal 351 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama.


Bahwa korban Mawardin Zai alias Ama Iren tiba-tiba emosi melihat kedatangan para tersangka bersama dengan saksi Jus Kurniawan Zai alias Ina Jean, tidak lain adalah adiknya dan  dan saksi Yuniar Zai yang lebih dulu datang bersilaturahmi suasana Idul Fitri 2022 lalu ke rumah saksi Gatina Gulo alias Ina Mahroni.


Korban juga menjadi semakin emosi dengan kedatangan tersangka Romi Setyawan Larosa alias Ama Jean karena sebelumnya tidak menyetujui pernikahan adiknya dengan tersangka.


Korban yang diselimuti emosi pulang ke rumahnya dan kembali lagi ke rumah saksi Gatina Gulo dengan membawa sebilah parang dan meminta adiknya perempuan tersebut pulang.


Tidak terima dengan perlakuan kasar korban,  tersangka Nyak Azis Baeha langsung memukul korban. Keempat tersangka lainnya ikut memukuli korban. Warga setempat kemudian melerainya.


Satu tersangka lainnya juga dari Kejari Gunungsitoli atas nama Zai alias Ama Iren yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana tentang Pengancaman. 


Perja


Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice, lanjut Yos A Tarigan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020.


Yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.


Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 


Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.


Harapan ke depan, tambah Yos A Tarigan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.


"Ketika tersangka dan korban bersepakat berdamai, maka hubungan yang sempat terputus bisa harmonis kembali,” tandas Yos. 


Turut mendampingi Wakajati Sumut Joko Purwanto saat menggelar ekspos perkara secara virtual, Aspidum Luhur Istighfar, Kabag TU dan para Kasi di ruang vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini