JAM Pidum Setujui Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara Humanis Pendekatan RJ

Sebarkan:

 



Dokumen foto ekspos 3 perkara humanis di wilayah hukum Kejati Sumut. (MOL/Ist)



MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto menghentikan penuntutan 3 perkara humanis dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Penghentian proses hukum dimaksud setelah dilakukan ekspos perkara secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr Fadil Zumhana didampingi  Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) pada Agnes Triani beserta jajaran di Lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (17/5/2023). 


Ekspos perkara disampaikan Kajati Sumut Idianto didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, Kabag TU serta para Kasi. Juga diikuti secara daring Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, Kajari Simalungun Irfan Hergianto dan Kacabjari Deliserdang di Pancurbatu Yus Iman Mawardin Harefa. 


Kajati melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Rabu (19/4/2023) menguraikan, dari Kejari Simalungun dengan tersangka Arjuna Tanjung yang disangka melanggar Pasal Kesatu Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana atau Kedua Pasal 107 huruf d UU Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


"Arjuna Tanjung bersama temannya AS (melarikan diri) mengambil buah sawit milik PTPN IV Kebun Bah Jambi untuk kebutuhan hidup sehari-hari," katanya. 


Kemudian perkara dari Cabjari Deliserdang di Pancurbatu atas nama tersangka Rosalina Br Surbakti dengan korban Benaria Br Ginting melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Tersangka menganiaya saksi korban. 


Perkara ketiga berasal dari Kejari Asahan atas nama tersangka DTM Bakhtiar Sulaiman Alias Lebai melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,  melakukan. penganiayaan


Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan RJ, lanjut Yos A Tarigan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.


Antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari / Kacabjari dan jaksa yang menangani perkaranya.


"Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula," pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini