'Nyanyian' Sumbang Satrio Arismunandar Dijawab Santun Bank BTN

Sebarkan:




Foto ilustrasi aktivitas di Bank BTN. (MOL/IST)



JAKARTA | 'Nyanyian' sumbang sebagaimana dilantunkan Satrio Arismunandar, suami dari salah seorang debitur atas nama Yuliandhini di sejumlah media massa akhirnya dijawab santun oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).


“Bank BTN telah beritikad baik menjelaskan kepada saudara Satrio dan istrinya untuk menjelaskan duduk perkaranya agar tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Corporate Secretary Bank BTN Ari Kurniaman di Jakarta, Sabtu (11/6/2022).


Ari menjelaskan Bank BTN berkomitmen dalam menjaga data maupun informasi nasabah serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah.


“Bank BTN bertindak sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang telah disepakati bersama dengan Saudari Yuliandhini, istri dari Saudara Satrio dan agar diketahui bahwa aktivitas-aktivitas Bank BTN terkait agunan kredit semata-mata dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan haknya sebagai kreditur.


Di antaranya, untuk meminta komitmen pembayaran dari debitur, dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang Undang dan Perjanjian Kredit yang telah disepakati antara Bank BTN dengan nasabah serta Surat Pernyataan yang ditandatangani nasabah beserta konsekuensinya,” kata Ari.


Yuliandhini tercatat menjadi debitur Bank BTN sejak bulan Oktober 2015. Debitur telah diberikan kesempatan restrukturisasi kredit dan dibebaskan dari kewajiban pembayaran angsuran (Grace Period) selama 1 tahun, tapi Debitur tetap tidak melakukan pembayaran angsuran meskipun masa Grace Period telah selesai. 


Bank BTN, lanjut Ari, telah melakukan pembinaan dengan mengirimkan Surat Peringatan 1 sampai dengan Surat Peringatan 3. Debitur juga telah  membuat pernyataan sebanyak tiga kali, yang mencakup pernyataan bahwa debitur akan mengosongkan dan menyerahkan kembali agunan kredit kepada Bank BTN untuk dijual/dilelang, jika tidak melakukan pembayaran. 


Dikomunikasikan


“Jadi jelas aktivitas-aktivitas Bank BTN dan imbauan untuk membayar segera tunggakan hutangnya tersebut sudah dikomunikasikan secara baik dan sesuai dengan surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh Saudari Yuliandhini,” kata Ari.


Sebenarnya Bank BTN mengharapkan adanya itikad baik dari debitur dan berkomitmen dalam memenuhi kewajibannya. “Bank BTN terbuka apabila nasabah ingin menyelesaikan permasalahan secara baik dengan menghubungi Kantor Cabang kami,” jelasnya.


Bank BTN sudah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum debitur yakni Sugeng Teguh Santoso. Berdasarkan hasil pembicaraan, kuasa hukum debitur  sepakat untuk bertemu untuk membahas penyelesaian permasalahan dengan sebaik-baiknya. 


"Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik dalam waktu secepatnya," pungkas Ari. (ROBS/Rel)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini