Tim Tabur Kejagung Amankan Terpidana 1 Tahun Oldy Arthur dari Kemanggisan Jakbar

Sebarkan:

 


Terpidana Oldy Arthur  Mumu (tengah masker putih) saat diamankan dari lokasi persembunyiannya di kawasan Jakbar. (MOL/PusPnkm)





JAKARTA | Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) RI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Sabtu malam tadi (18/6/2022) sekira pukul 20.15 WIB berhasil mengamankan terpidana 1 tahun penjara atas nama Oldy Arthur  Mumu dari lokasi persembunyiannya di kawasan Jakarta Barat (Jakbar).


Persisnya dari salah satu rumah di Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta,


Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima, Minggu (19/6/2022) siang tadi mengatakan, terpidana merupakan buronan jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).


Terpidana Oldy Arthur Mumu diamankan tim Tabur dikarenakan ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021, Oldy Arthur Mumu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.


Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Atas perbuatannya, warga Kelurahan Paal Dua Lingkungan VII, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado itu dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp15 juta subsidiair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.  


"Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejati Sulut  untuk dilaksanakan eksekusi," urai Ketut Sumedana.


Serahkan Diri


Melalui program Tabur kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.


Kepada seluruh DPO kejaksaan diimbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini