Diduga Rugikan Negara Rp7 M, Penyidik Kejati Sulsel Limpahkan Tersangka Kepala BPKD Takalar ke JPU

Sebarkan:

 



Dokumen foto. (MOL/Ist)



MAKASSAR | Tim penyidik Pidsus pada  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis (27/4/2023) melimpahkan berkas, barang bukti berikut tersangka perkara dugaan korupsi berinisial GM ke JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar (tahap II) di Lapas Kelas 1A Makassar.


Kajati Sulsel melalui Kasi Penkum Soetarmi mengatakan, kapasitas GM sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar.


Yakni terkait dugaan penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 lalu.


GM dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana.


Perbuatan tersangka GM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara / daerah sebesar Rp7.061.343.713.


"Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan tim JPU pada Kejari Takalar rencananya akan melimpahkan perkara tersangka GM ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar pada tanggal 2 Mei 2023," pungkas Soetarmi. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini