Tim Tabur Bekuk Terpidana Penipuan Modus Travel Haji dan Umrah dari Persembunyiannya di Makassar

Sebarkan:

 


Dokumen foto terpidana perkara penipuan diamankan tim Tabur Kejati Sulsel. (MOL/Ist)



MAKASSAR | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel),  Kamis (11/5/2023) berhasil membekuk terpidana perkara penipuan atas nama HA Muhammad Arwardi Muhtar Abbas.


Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum Soetarmi mengatakan, terpidana diamankan dari tempat persembunyiannya di komplek Perumahan Nusa Indah Hertasning VI, Kota Makassar.


HA Muhammad Arwardi Muhtar Abbas ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kurang lebih 1 tahun, sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkracht. 


Atas perintah Kajati Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejati Sulsel akhirnya berhasil mengamankan terpidana.


Terpidana telah dilakukan pemanggilan secara patut guna dieksekusi menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi tanggal 20 Mei 2022 Nomor : 462 K / PID / 2022.


Antara lain menyatakan terdakwa HA Muhammad Arwardi Muhtar Abbas terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus travel haki dan umrah kemudian dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun.


Terpidana selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kejari Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Makassar. 


Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.


"Pimpinan juga mengimbau seluruh buronan kejaksaan yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Soetarmi. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini