Sidang Prapid terhadap Kapolsek Medan Timur, Pemohon Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Sebarkan:





MEDAN | Gugatan praperadilan (prapid) Anwar Tanuhadi terhadap Kapolsek Medan Timur masih terus bergilir di PN Medan. Giliran ahli hukum pidana Dr Khairul Huda SH MH, Rabu (24/3/2021) dihadirkan pemohon prapid melalui tim kuasa hukumnya Dr H Henry Yosodiningrat di Cakra 2.


Menurut ahli, proses Laporan Pengaduan (LP) terlebih lagi pada delik aduan harus melalui mekanisme penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) baru bisa naik ke tingkat penyidikan. 


"Tanpa melalui mekanisme itu maka proses hukum itu tidak sah. Mekanismenya harus seperti itu, Tidak masalah hari tapi prosesnya," tegasnya menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon prapid, H Henry Yosodiningrat. 


Di bagian lain dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta berpendapat,  bila proses laporan pengaduan ke polisi, surat perintah penyidikan dibuat di tanggal dan hari yang sama, harus berdasarkan mekanisme.


Sebab setiap pengaduan itu belum tentu benar maka harus dibuktikan dengan penyelidikan tadi. Penangkapan dan penahanan juga harus didasari berdasarkan keterangan saksi dan surat atau minimal dua alat bukti yang cukup.


Lebih Fatal 


Ada batas waktu selama 7 hari untuk pemberitahuan ke penuntut umum, ke pelapor dan terlapor kalau memang sudah dimulainya penyidikan atas yang dilaporkan tersebut. 


"Jadi setiap pengaduan harus dipastikan dulu kebenaran adanya peristiwa tersebut. Tapi kalau belum dipanggil orang itu lalu bagaimana penyidik bisa menyimpulkan statusnya? Sehingga akan tidak seimbang atas apa yang dilaporkan semenrara belum tentu kebenarannya," tegasnya lagi.


Saat dituding Henry, kalau tindakan seperti itu adalah cacat hukum namun Dr Khairul menjawab, lebih fatal lagi. 


"Kalau cacat itu bisa diperbaiki secara administratif tapi tanpa proses seperti di atas tadi ini sudah menjadi tidak sah. Jal yang prinsipil, bila suatu produk yang tidak sah maka hasil seluruhnya akan tidak sah. Saya tidak membayangkan bila tidak melalui proses itu tapi sudah menetapkan tersangka, dan bila begitu dasarnya apa? Ya ini jelas sudah tidak sah alias ilegal," pungkasnya. 


Seusai sidang, Iptu Zikri Sinurat sebagai kuasa hukum termohon prapid (Kapolsek Medan Timur) mengaku tidak menjadi patokan apa yang dikatakan saksi ahli tadi. 


"Itu kan keahlian dia ya sah-sah saja (mengatakan tidak sah), tapi faktanya di lapangan kadang-kadang waktu ditangkap tersangka apakah diperiksa sebagai saksi, kan tidak. Misalnya tersangka pencurian ditangkap apakah kita langsung memeriksa saksi nya juga pada saat itu, kan tidak," jawab pria berkepala plontos ini. 


Disinggung kalau ini kasusnya beda dan bukan aksi tertangkap tangannya pelaku pencurian, Iptu Zikri malah terkesan berdalih mengatakan, hal itu tidak ada ,di persidangan. Sidang pun ditunda hakim tunggal Hendra Sotardodo. (RBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini