WAOW!! PT Medan Perberat Hukuman 2 Mantan Kasubag PDAM Tirta Lihou Simalungun Jadi 6 Tahun dan 48 Bulan

Sebarkan:

 


Dokumen foto saat kedua terdakwa mantan kasubag PDAM Tirta Lihou diadili di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Pengadilan Tinggi (PT) Medan diinformasikan memperberat hukuman 2 mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou, Kabupaten Simalungun.


Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Sabtu (25/3/2023) Linda Siallagan selaku Kasubbag Pengadaan sebelumnya divonis Pengadilan Tipikor Medan oleh majelis hakim diketuai Sulhanuddin 1,5 tahun penjara dan denda  Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.


Sulhanuddin dalam amar putusannya tertanggal 1 Desember 2022 memang menyatakan, sependapat dengan tim JPU pada Kejati Sumut dan Kejari Simalungun dimotori Agustini. Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair. 


Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum secara bersama-sama menyalah gunakan jabatan, kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hanya saja vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.


Namun majelis juga tidak sependapat dengan pidana pokok, denda maupun pidana tambahan tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negaranya. Warga Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar itu diganjar pidana tambahan membayar UP sebesar Rp189 juta.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita kemudian dilelang oleh JPU. Bila juga nantinya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana 3 bulan penjara. 


Namun di tingkat banding, majelis hakim PT Medan diketuai Tigor Simanullang dengan hakim anggota Sazili dan Tigor Samosir, juga tidak sependapat dengan pidana yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan tersebut dan mengubah putusannya.


6 Tahun


Dalam amar putusannya tertanggal 2 Februari 2023 antara lain menyatakan, Linda Siallagan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair JPU dan menghukum terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.


Terdakwa juga diganjar membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp3.717.223.673 subsidair 2 tahun penjara.


48 Bulan


Terdakwa dalam berkas terpisah atas nama Masriani Sinaga selaku Kasubag Kasir PDAM Tirta Lihou juga oleh majelis hakim diketuai Tigor Simanullang diperberat hukumannya.  Terdakwa juga diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair.


Masriani Sinaga sebelumnya oleh majelis hakim juga diketuai Sulhanuddin menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa UP. 


Kemudian diubah PT Medan tertanggal 2 Februari 2023 menjadi 48 bulan (4 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, juga tanpa UP.  


Terdakwa Linda Siallagan sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp3.064.948.182 subsidair 2,5 tahun penjara.


Sedangkan terdakwa Masriani sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dengan denda dan subsidair yang sama, namun tanpa UP.


Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa terjerat pidana korupsi terkait pengadaan kegiatan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum dengan total 4.637 sambungan Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.


Linda Siallagan selaku Kasubbag Pengadaan dan Masriani Sinaga selaku Kasubag Kas di PDAM Tirta Lihou didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Yakni terkait pengadaan kegiatan SR untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum dengan total 4.637 sambungan Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.


Tim JPU dari Kejari Simalungun dalam dakwaan menyebutkan, kedua mantan Kasubag dalam pengadaan kegiatan SR MBR TA 2018 dan 2019, bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di PDAM Tirtalihou. 


Pertimbangan


Sementara beberapa hari lalu, Dingin Pakpahan selaku ketua tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa mengakui hukuman kliennya diperberat di tingkat banding. Namun pihaknya belum menerima pertimbangan hukum majelis hakim memperberat hukumannya.


Secara terpisah, Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing lewat sambungan Whats App (WA), Sabtu petang tadi mengatakan, tim PH bisa meminta salinan putusan lengkapnya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kelas IA Khusus Medan.


"Kalau petikan putusan sebagaimana di SIPP PN Medan mungkin iya. Kita sarankan pak PH-nya koordinasi dengan petugas di PN Medan untuk mendapatkan salinan lengkap amar putusannya. Di sana ada itu pertimbangan hukumnya," pungkas John Pantas. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini