Diduga Gunakan Surat Palsu HGU Penara PTPN 2, Oknum M Diserahkan ke Kejari Deliserdang

Sebarkan:

Terduga pelaku 
DELISERDANG | Salah seorang oknum di balik gugatan terhadap HGU No 62 Afdeling III Kebun Penara yang dilaporkan PTPN2 ke Polda Sumut, Murachman akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses persidangan di pengadilan.

Karena lokasi perkaranya di Deliderdang maka tersangkanya diserahkan ke Kejari Deliserdang dan akan diadili di PN Lubuk Pakam," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera utara, Yose A Tarigan, Selasa (14/3/2023) dilansir metro-Online co.

Terkait kasus ini, Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja menjelaskan laporan dibuat berdasarkan bukti-bukti baru yang ditemukan menyangkut lahan HGU No 62 Kebun Penara. 

Dari sejumlah bukti yang ditemukan kuat dugaan, dalam proses gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan, kelompok Rokani Cs menggunakan surat-surat yang diduga palsu sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP.

Dalam proses gugatan Kelompok Tani Rokani Cs terhadap HGU PTPN 2 Nomor 62 Kebun Penara, sambung Ganda, Murachman merupakan salah satu tokoh yang berperan penting sejak awal hingga kasus gugatan perdata disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Bahkan Murachman juga yang mengumpulkan data diri anggota kelompok tani yang tinggal di sekitar Kecamatan Tanjung Morawa.   "Dari pengakuan beberapa warga akhirnya terungkap adanya dugaan manipulasi data dari mereka yang didaftarkan sebagai kelompok tani. Karenanya Rokani Cs tidak mampu atau tidak tahu titik koordinat lahan yang mereka gugat, kecuali menyebutkan Jebun Penara eks kebun tembakau PTP IX,"jelas Ganda 

Kebun Penara TGP PTPN2
Masih kata Ganda, berdasarkan data HGU PTPN 2 No 62 Kebun Penara yang termasuk dalam Afdeling III Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah murni aset PTPN 2 bukan eks PTP IX. Dan tidak pernah ada tanaman tembakau di areal tersebut seperti diakui kelompok Rokani Cs yang di dukung HKTI Sumut.

"Dengan diserahkannya berkas Murachman ke Kejaksaan Negeri Lubukpakam, diharapkan dalam pengadilan nantinya akan terungkap fakta-fakta yang sebenarnya, hingga terungkap ,"harap Kabag Hukum PTPN2.

Akibat perkara ini, Karyawan PTPN2 yang mengais rezeki dari tempat dia bekerja di Afdeling III Kebun Penara TGP menjadi resah, takut kalau lahan mereka di ambil oleh penggarap. Untuk mencegah hal itu, Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan bertekat kuat mempertahankannya.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini