APH Diminta Usut Uang Lembur Pegawai Rp 513 Juta di Dinas Citarum Deliserdang

Sebarkan:

Tabel Anggaran Pengeluaran Biaya Lembur Pegawai Dinas Citarum Deliserdang
DELISERDANG | Uang lembur senilai Rp513 juta di bagian Subbag Program, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citarum) tak jelas penyalurannya, akibatnya sejumlah pegawai yang berhak menerima malah tidak menerima.

"Uang lemburnya tidak ada diberikan kepada yang berhak menerimanya. Kemana uang sebanyak itu," tanya seorang pegawai  Dinas Citarum yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa 27/9/2022 pada metro-Online.co

Menurut sumber itu lagi, selama berapa bulan ini, dirinya bersama teman lainnya. Belum ada menerima uang lembur atas kinerja yang mereka lakukan sejak awal tahun hingga saat ini.

Sementara itu pihak dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang saat dikonfirmasi wartawan via selular yakni Kasubag  Pogram Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Evi Susanti mengatakan bahwa dirinya menjadi Kasubag mulai bulan Mei 2022 dan belum tau soal anggaran tersebut. Uang lembur Rp 513 juta masuk alokasi DPA Subbag Program.

" Saya dilantik Kasubag bulan Mei, jadi tidak tahu soal itu. Anggaran bulan 2 itukan bulan dua," kata Evi.

Terpisah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Deliserdang Baginda Thomas saat dikonfirmasi via selular menjelaskan bahwa terkait anggaran uang lembur di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang adalah tanggung jawab pengguna anggarannya. 

"Itu tanggung jawab pengguna anggaran. Itu biasanya GU (ganti uang) itu gak ada kode rekeningnya. Aku minta lembur katanya. Iya ada kita kasih memang ada anggarannya. Syaratnya cuma ada anggarannya ya ada ya keluar. Urusan pertanggung jawaban. Ya kepala dinasnya," sebut Baginda Thomas. 

Terkait hal yang mencurigakan ini Aparat Penegak Hukum diminta memeriksa Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deliserdang. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini