Soal Unggahan Video di Medsos dan Status Penahanan Terdakwa Elviera, Ini Penjelasan Humas PT Medan

Sebarkan:

 



Dokumen foto Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing dan terdakwa Elviera. (MOL/Ist)



MEDAN | Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing akhirnya angkat bicara seputar santernya pemberitaan video atau foto dari terdakwa Elviera di akun media sosialnya (medsos) yang bertandang ke berbagai tempat di luar kota.


Padahal seingat masyarakat awam, status terdakwa berparas jelita itu ketika perkara korupsi secara bersama-samanya disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan adalah tahanan kota.


"Agar tidak simpang siur informasinya, jadi perlu kami tegaskan kepada rekan-rekan media bahwa memang benar terdakwa atas nama Elviera ketika di tahapan penyidikan dan persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, sempat ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.


Kemudian ada penetapan pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan kota oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dan saat ini perkaranya sedang dalam proses banding di PT Medan," kata John Pantas Lumbantobing saat dikonfirmasi wartawan lewat sambungan WhatsApp (WA), Sabtu (25/2/2023).


Lebih rinci John Pantas menguraikan, di tingkat penyidikan, tertanggal 11 Maret 2022 hingga 30 Maret terdakwa Elviera ditahan di Rutan Perempuan Medan. Demikian selanjutnya diperpanjang dan diperpanjang lagi penahanannya hingga perkaranya disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.


Puncaknya, majelis hakim yang menyidangkan perkara warga Komplek Dispenda Jalan Pendapatan IV, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang itu kemudian mengalihkan status penahanan Elviera, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, tertanggal 4 Juli 2022 hingga 30 Agustus 2022.


"Artinya, terhitung tanggal 31 Agustus 2022 hingga sekarang status terdakwa Elviera tidak ditahan. Dan perkara korupsi secara bersama-sama terdakwa sedang menjalani proses banding di PT Medan. Jadi, sudah jelas ya?" pungkas Juru Bicara PT Medan tersebut.


Video Foto


Santer diberitakan sebelumnya, Elviera terlihat dari akun Tiktok pribadinya dengan nama @elvieras saat ditelusuri awak media, Kamis (23/2/2022) mengunggah video maupun foto-foto aktivitasnya, baik sedang liburan, bekerja, hingga foto bareng bersama salah satu anggota DPR RI. 


Sementara saat dikonfirmasi wartawan d Medan, notaris berparas jelita itu mengatakan bahwa yang diupload di akun medsosnya adalah koleksi video maupun foto-foto lama.


1,5 Tahun


Notaris berparas jelita, Elviera, Jumat (23/12/2022) lalu di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan divonis 1,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 5 bln.


Hakim ketua Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut dihadiri Nurdiono.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair kedua penuntut umum," urai Immanuel.


Anggota majelis Eliwarti dan Rurita Ningrum dalam pertimbangan hukumnya menguraikan, Elviera tidak menjalankan tugasnya sebagai notaris di salah satu bank plat merah, sebagaimana Standar Operasi dan Prosedur (SOP) di perbankan.


Terdakwa mengetahui bahwa dokumen permohonan kredit Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KKYG) yang diajukan Canakya Suman (berkas terpisah) selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), belum lengkap.


Yakni untuk pembangunan 151 unit di perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang belum lengkap. Ke-79 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli dari 93 SHGB saat itu masih atas nama PT Agung Cemara Realty (ACR) dengan cara mentakeover kredit oleh PT KAYA, masih berstatus agunan di Bank Sumut Cabang Tembung. 


Namun terdakwa mengeluarkan covernote dan dokumen balik nama lahan yang diagunkan, tidak tuntas secara keseluruhan. Debitur atas nama Canakya juga tidak mampu membayar kredit berikut bunganya dan berakhir dengan kredit macet mengakibatkan kerugian keuangan negara.


JPU Vera Tambun sebelumnya menuntut Elviera agar dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tim JPU pada Kejati Sumut kemudian melakukan upaya hukum banding. (ROBS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini