Pemko Binjai Tak Punya Nyali, Soeta Dining Hall Yang Tak Miliki Izin Tetap Beroperasi, Lasser : Pemko Harus Tutup Paksa

Sebarkan:


BINJAI | Pemerintah Kota (Pemko) Binjai dituding tidak memiliki nyali untuk menutup Soeta Dining Hall yang diduga tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB), Senin (14/11/22).


Padahal, Cafe Soeta Dining Hall yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai ini masih nekat buka dan beroperasi meski IMB-nya terus disoal.


Ketua LSM Lasser, Andi Syahputra Nainggolan SE mengatakan, masyarakat terkadang sering salah paham terkait IMB. Sebagian terkadang masih mengutamakan membangun tanpa harus mengutus IMB.


"Banyak warga anggap remeh dengan hal ini. Seharusnya setelah ada IMB, baru pembangunan tempat usaha dikerjakan. Bukan sudah selesai pembangunan baru diurus IMB-nya," ujar Andi menyayangkan sikap pemilik Soeta Dining Hall yang mengabaikan peraturan.


Menurut peraturan, lanjut Andi, sebelum adanya IMB, makanya pemilik tanah tidak dapat mendirikan bangunan. Sebab hal ini jelas melanggar peraturan. "Kecuali izin masih dalam pengurusan, bisa la bangunan didirikan. Kalau belum ada sama sekali, itu tidak boleh di bangun, apalagi itu bangunan akan dijadikan tempat usaha," bebernya.


Dengan tetap beroperasinya Soeta Dining Hall, lanjut Andi, dirinya menilai Pemko Binjai tidak memiliki nyali untuk menutup paksa tempat usaha yang tidak mengantongi izin.


"Pemko Binjai harus tutup paksa Soeta Dining Hall, sebab melanggar aturan dan mengurangi PAD Kota Binjai," tutupnya.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini