-->
crossorigin="anonymous">

Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Totonafo Nduru Soroti Ketidaksesuaian Bukti Penggugat

Sebarkan:

Kuasa Hukum Totonafo Nduru, Advokat Hadi Alamsyah Harahap SH. (mol/yas).

TAPTENG
| Sidang pembacaan kesimpulan atas sengketa tanah antara Totonafo Nduru (tergugat) dan Faogoaro Gulo (penggugat) di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga berlangsung secara online, Kamis (18/6/2026).

Memasuki tahap akhir persidangan, Kuasa Hukum Totonafo Nduru, Advokat Hadi Alamsyah Harahap SH mengaku optimis terkait putusan yang akan dibacakan majelis hakim pada 2 Juli 2026 mendatang.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Hadi mengatakan, setelah mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga agenda kesimpulan, pihaknya melihat sejumlah fakta yang dinilai memperkuat posisi hukum kliennya.

"Setelah melihat dan mengikuti seluruh tahapan proses persidangan perkara klien kami, Totonafo Nduru, hingga agenda kesimpulan hari ini, kami sangat optimistis, yakin dan percaya bahwa kebenaran akan berpihak kepada klien kami melalui putusan Majelis Hakim yang mulia," ujarnya.

Menurut Hadi, salah satu hal yang menjadi perhatian pihaknya adalah belum diperlihatkannya dokumen asli surat keterangan tanah yang dijadikan dasar gugatan oleh penggugat selama proses persidangan berlangsung.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara keterangan penggugat saat pemeriksaan setempat (PS) dengan sketsa atau peta yang diajukan sebagai alat bukti di persidangan.

"Dalam pemeriksaan setempat, penggugat menerangkan bahwa batas timur objek tanah berbatasan dengan Jalan Suryadi. Namun dalam sketsa yang diajukan ke persidangan, batas selatan objek justru disebut berbatasan dengan tanah milik Totonafo Nduru. Ketidaksinkronan ini menjadi fakta penting yang patut menjadi pertimbangan majelis hakim," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, sejumlah saksi yang dihadirkan pihak tergugat menerangkan lahan yang dipersoalkan merupakan milik Totonafo Nduru. 

Bahkan, menurutnya, salah seorang saksi dari pihak penggugat turut mengakui lahan milik penggugat berada di sebelah selatan tanah yang dikuasai kliennya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, pihaknya berpendapat tanah milik Totonafo Nduru bukan merupakan objek sengketa sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan. 

Kendati demikian, Hadi menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim.

"Kami percaya majelis hakim akan bertindak secara objektif, arif dan bijaksana dalam menjatuhkan putusan. Saya juga selalu menghimbau klien kami untuk tetap sabar, menjaga kondusivitas dan terus berdoa hingga putusan resmi dibacakan," tutup Hadi kepada kru Metro-Online.co.

Perkara tersebut kini memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada tanggal 2 Juli 2026. (YAS/REM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini