![]() |
| Dua terduga bandar narkoba diamankan satreskoba Polres Toba, Senin (22/6/2026). (Mol/hms) |
TOBA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Sabtu (20/6/2026), petugas berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu dan menyita barang bukti dengan total berat bruto mencapai 96,57 gram.
Kapolres Toba AKBP VJ Parapaga SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Toba, Iptu Tri Pranata Purba SSos MH, Senin (22/6/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.48 WIB berhasil mengamankan AFT, 26, di kawasan Sidoldol, Dusun Lumban Tonga-Tonga IV, Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige," sebut Kasat.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu bungkus kopi sachet merek White Koffie yang berisi sejumlah paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari satu paket ukuran besar, tiga paket ukuran sedang, dan satu paket ukuran kecil.
Saat dilakukan interogasi, AFT mengaku masih menyimpan narkotika lainnya yang dikubur di dalam tanah, tepatnya di bawah pohon pisang di belakang rumahnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan 16 paket plastik klip ukuran besar berisi diduga sabu yang disimpan di dalam kaus kaki berwarna putih-hitam dan dibalut lakban cokelat," terang Kasat.
Selain itu, kata Kasat, petugas juga menyita satu unit timbangan elektrik yang turut dibungkus lakban. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto mencapai 96,57 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, AFT mengaku memperoleh sabu tersebut dari HGA. Berbekal informasi itu, Tim Satresnarkoba segera melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 08.52 WIB berhasil menangkap HGA, 43, di depan rumahnya di Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige.
Saat penangkapan, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y03t warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dalam pemeriksaan, HGA mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada AFT.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diketahui sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu untuk diperjualbelikan.
Kasat Resnarkoba Polres Toba, Iptu Tri Pranata Purba, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu dan menindak tegas seluruh pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu.
“Semua pelaku narkoba akan kami ungkap, baik bandar maupun pengedar. Kami akan menegakkan hukum secara serius dan maksimal agar narkoba yang menjadi musuh bersama dapat diberantas dari wilayah Kabupaten Toba,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Toba guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, AFT dan HGA berstatus sebagai bandar narkotika. (os/os)

