Pelaku Penganiayaan Mantan Istri Dibekuk Satreskrim Polresta Deliserdang di Padang

Sebarkan:

Pelaku Penganiaya Mantan Istri diringkus Polisi
DELISERDANG | Petugas Kepolisian Satreskrim Polresta Deliserdang meringkus seorang pria pelaku penganiayaan seorang wanita berinisial Z (43) mantan istri pelaku di Poskesdes Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang, pada 19/10/2022 lalu.

Pelaku adalah M(41) Warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku kini sudah dijebloskan ke Sel Tahanan Polresta Deliserdang untuk proses lebih lanjut.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deliserdang  Kompol I Kadek H Cahyadi SIK dalam siaran persnya, Senin 14/11/2022 menjelaskan, ada satu korban dalam perkara ini yaitu mantan istri tersangka. Kasus berawal pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 wib di Poskedes Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu. Saat itu korban sedang bekerja dengan teman korban hingga pelaku datang dan menyerang korban.

Lalu tersangka datang untuk meminta rujuk lagi pada mantan istrinya itu, namun korban tidak mau, sehingga tersangka emosi dan kemudian memiting leher korban lalu melakukan pemukulan secara membabi buta berulang kali kearah pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri.

Tak sampai disana pelaku selanjutnya mengambil 1 (satu) buah pulpen merek pilot berwarna biru yang diambilnya dari dalam tas sandangnya lalu mencucukkannya kearah mata sebelah kiri korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri serta tangan sebelah kirinya sakit. Lalu korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Delserdang.

“ Kemarin kita mendapat informasi keberadaan tersangka di daerah Sumatera Barat, Tim lalu berangkat untuk melakukan penangkapan, sesampainya di Sumatera Barat Tim berkordinasi dengan Unit Resmob Polda Sumbar dan berhasil ditangkap di Jalan Parupuk Tabing Sumatera Barat, dan kemudian tersangka diboyong ke Polresta Deliserdang," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka  dijerat pasal Pasal 351 ayat (2) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini