Bobol Rumah Makan Soto Bacok, Pria Ini Diringkus Polsek Tanjung Morawa

Sebarkan:
DELISERDANG - Pencurian di rumah makan Soto Bacok yang terletak di Desa Limau Manis, Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang akhirnya berhasil diungkap pihak Kepolisian Polsek Tanjung Morawa.

Satu dari dua orang tersangka berhasil diamankan petugas di pinggir sungai, Rumah sakit GL tobing PTPN II Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang Rabu (13/11/2019) sore sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan LP/315/XI/2019/Su/Ras Ds/sek Tj Morawa tanggal 6 November 2019 dengan pelapor Nur Zehan Nasution.

"Tersangka yang berhasil ditangkap atas nama Putra Angkasa (32), warga Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan yang belum tertangkap rekannya pada saat beraksi yaitu Asril (30), warga jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan," ujar AKP ilham.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Ilham, pada saat melakukan pencurian, kedua pelaku tersebut masuk kedalam rumah makan tersebut dengan cara memanjat lubang angin yang berada di dapur rumah tersebut.

Setelah berhasil masuk kedalam rumah, tersangka mencongkel dan merusak engsel kamar yang mana pada saat itu korban (pelapor) sedang tidur, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 unit hp Android merk oppo A57 dan dompet berwarna hitam yang berisikan 1 buah KTP, paspor, 2 ATM Bank Permata, 1 ATM BNI, 1 ATM CIMB Niaga, uang tunai Rp402.000, mata uang Cina, mata uang Vietnam dan selanjutnya mengambil 1 set speaker merk GMC yang berada di ruang makan.

"Dari pengakuan tersangka, hasil pencurian tersebut telah dijual kepada seseorang yang tidak diketahui namanya di jalan Jermal XV Kecamatan Medan Denai dan tersangka Putra mendapatkan uang sebesar Rp150.000. Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka," pungkas AKP ilham.

Atas perbuatannya, kini tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Tanjung Morawa menunggu proses dan tdiancam hukuman pidana diatas 5 tahun penjara. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini