Kurir 6.000 Pil Ekstasi Warga Komplek Puskopabri Tanjungmorawa Dituntut 18 Tahun

Sebarkan:

 



JPU Rahmi Shafrina saat membacakan surat tuntutan terdakwa Ardiansyah alias Ardi. (MOL/Ist)



MEDAN | Ardiansyah alias Ardi, warga Komplek Puskopabri, warga Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, terdakwa perantara jual beli (kurir) sebanyak 6.000 butir pil ekstasi lewat persidangan virtual, Selasa (8/11/2022) di Cakra 6 PN Medan dituntut agar dipidana 18 tahun penjara.


Selain itu, terdakwa baru berusia 18 tahun tersebut juga dituntut pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara) 6 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina dalam sirat tuntutannya menyatakan, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 6.000 butir.


Hal memberatkan, imbuh Rahmi, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.


Usai mendengar tuntutan majelis hakim diketuai Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pekan depan.


2 Saksi Polda


Pada persidangan beberapa pekan lalu, 2 saksi dari Ditresnarkorba Polda Sumatera Utara (Sumut) Alfhonso dan Rahmat Hidayat yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa telah didengarkan keterangannya.


"Pengembangan atas informasi masyarakat Yang Mulia. Ada kurir antar ekstasi dari Patumbak menuju Tanjungsari. Tim kami standby di Jalan Ngumban Surbakti. 


Ciri-cirinya mirip dengan dikatakan informan. Pelakunya pakai sepeda motor Vario. Terus kami kejar dan berhasil kami berhentikan di Simpang Pemda," urai Alfhonso.


Ketika digeledah, tim menemukan bungkusan plastik yang digantung di bak bawah jok sepeda motor. 


"Bukan di dalam bagasi Yang Mulia. Di dalam plastik ada 3 buntalan berisi 6.000 butir ekstasi. Ada dilakukan interogasi tapi kenal-kenal gitu saja pemilik ekstasinya bernama Ferry," katanya.


Ketika ditanya JPU, saksi menimpali bahwa terdakwa Ardiansyah alias Ardi mengaku sudah beberapa kali disuruh mengantarkan pil ekstasi. Sedangkan sepeda motor Vario yang digunakannya milik Ferry," pungkasnya.


Disetop


Sebelumnya Rahmi Shafrina dalam dakwaan menguraikan, Rabu (31/8/2022) sekira pukul 11.30 WIB ketika terdakwa Ardiansyah alias Ardi bersama dengan saksi Jordan Zein alias Jordan (berkas penuntutan terpisah) sedang duduk di teras rumah terdakwa.


Lalu, Ferry (dalam lidik) datang menemui terdakwa dan Jordan untuk menawarkan pekerjaan mengantarkan paket narkotika jenis pil ekstasi, terdakwa dan Jordan menyetujuinya lalu Ferry pulang menuju rumahnya.


Selanjutnya terdakwa bersama dengan Jordan pergi menemui Ferry di rumahnya. Setelah bertemu, Ferry menyerahkan satu buah tas warna hitam didalamnya terdapat 30 bungkus plastik klip warna biru berisikan narkotika jenis pil ekstasi masing-masing bungkus berisikan 200 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo bertuliskan WY.


Jumlah keseluruhan sebanyak 6.000 butir dengan berat bersih keseluruhan seberat 571 gram untuk diantarkan ke Jalan  Melati Raya (Simpang Pemda), Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.


Terdakwa bersama dengan Jordan berangkat menuju tempat yang diarahkan dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan membawa satu buah tas warna hitam di dalamnya berisikan pil ekstasi tersebut. Malang tak dapat ditolak, terdakwa keburu disetop tim Ditresnarkoba Polda Sumut. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini