Korupsi Pembuatan Sumur Bor di Batubara, Wadir CV Era Mekar Diganjar 1,5 Tahun

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha saat membacakan amar putusan terdakwa Adlin. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Adlin selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Era Mekar secara video teleconference (vicon), Senin (16/11/2022) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya diganjar 1,5 tahun penjara.


Selain itu, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.


Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Batubara.


"Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti  bersalah melakukan tindak pidana Pas 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata Lucas.


Yakni secara bersama-sama melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana maupun jabatan yang ada pada dirinya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Pekerjaan sumur bor tidak sesuai kontrak.


Kerugian Negara


Namun dalam menentukan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa, majelis hakim menyatakan tidak sependapat.


"Majelis hakim berpendapat kerugian keuangan negara sebesar Rp76 juta. Oleh karenanya terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negaranya," urai hakim ketua.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita harta benda terpidana. Bila tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 8 bulan penjara.


Sedangkan JPU dalam dakwaan menyebutkan berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara aquo sebesar Rp117.182.040.


"Baik ya? Saudara JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Kalau tidak setuju silakan banding," pungkas Lucas didampingi anggota majelis Ahmad Sumardi dan Gustap Marpaung.


Dengan demikian vonis terdakwa lebih ringan 6 bulan. Pada persidangan beberapa pekan lalu Adlin dituntut agar dipidana 2 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp117.182.040 subsidair 1 tahun penjara.


Ternak Ikan


JPU dari Kejari Batubara Hadi Nur dalam dakwaan menguraikan, Pembuatan Sumur Bor untuk UPR Sumber Jaya di Desa Sumber Padi, Kecamatan Limapuluh pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batubara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017 dengan pagu Rp392. 819.000.


Tujuan pembuatan sumur bor untuk membantu warga yang berprofesi sebagai peternak ikan tawar agar debit airnya lebih deras. Namun pekerjaan dimaksud tidak sesuai kontrak dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini