Sekali 'Seser' 4 Terdakwa Perkara Ganja dan Sabu Dibekuk, Mujiono Dituntut 6 Tahun, Aditya 5 Tahun

Sebarkan:

Dua saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut (kaus oblong putih) saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Sekali 'seser', 4 terdakwa terkait narkotika Golongan I jenis ganja dan sabu dibekuk tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.


Hal itu diungkapkan kedua saksi yang ikut dalam tim melakukan penangkapan ketika dihadirkan JPU dari Kejati Sumut Fransiska secara offline, Selasa (26/1/2021) di Ruang Kartika PN Medan.


"Semula tim melakukan pengembangan atas kasus dugaan begal atas laporan masyarakat. Waktu itu kami berangkat ke rumah terdakwa Mujiono. Terdakwa sedang sedang berada di kamar tidur. Kami menemukan paket daun ganja kering," urai Sugeng dan diiyakan rekannya menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Martua Sagala.


Sementara anggota tim lainnya turut mengamankan 3 rekan terdakwa lainnya yakni Aditya Abdullah, Muhammad Ridho alias Ridho dan Saktian Rival (berkas terpisah) di teras rumah terdakwa di Jalan Bromo Ujung, Gang Pertiwi, Kelurahan Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Sebanyak 9 paket berisikan kristal putih ditemukan di atas kursi.


"Jangan sudah-sudah saja bu jaksa! Siapa sebenarnya pemilik sabu yang ditemukan di teras itu? Harus jelas konstruksi hukumnya. Alat bukti itu antara lain keterangan saksi. Termasuk keterangan saudara-saudara, ada barang buktinya (BB). 


Kami lah majelis hakim nanti memutuskan berdasarkan keyakinan kami. Jangan pula kami disuruh menghukum orang yang nggak tahu apa-apa," sindir hakim anggota Abdul Kadir sembari melirik JPU Fransiska.


Saksi Sugeng kemudian menguraikan, ada menanyakan ketiga orang yang diamankan di teras rumah terdakwa Mujiono alias Wak Imuj (50). Hanya terdakwa Aditya yang membantah terlibat dalam temuan 9 paket belakangan diketahui berisi sabu tersebut. 


Tuntutan Bervariasi


Usai pemeriksaan kedua saksi, JPU dipersilakan membacakan materi tuntutan terhadap kedua terdakwa. Fransiska menuntut keduanya bervariasi.


Terdakwa Mujiono dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara. Terdakwa diyakini melanggar pidana Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sedangkan terdakwa lainnya, Aditya Abdullah dituntut agar dijatuhi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa diyakini melanggar pidana Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Hakim ketua Martua Sagala menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.


Dalam dakwaan sebutkan, Minggu (3/5/2020) setelah berulang kali menggedor kamar tidur terdakwa Mujiono, tim melakukan penggeledahan. Tim menemukan alat ganja kering seberat 3,8 gram yang disembunyikan di dalam kemasan pengharum ruangan elektrik warna putih merek Stella yang tergantung di dinding kamar tidur.


Saat diinterogasi, ganja kering tersebut diperolehnya dari pria bernama Helmi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Sementara hasil interogasi terhadap terdakwa Aditya, tetap bersikeras tidak tahu menahu dengan dengan 9 paket sabu seberat 1,5 gram tersebut. Sedangkan menurut kedua rekannya Muhammad Ridho dan Saktian Rival, sabu tersebut beberapa hari lalu juga diperoleh.dari Helmy. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini