Weleh-weleh! Awak Media Kecolongan, Vonis 4 Tahun Mantan Manajer Keuangan Kantor Pos Medan Dibacakan Pagi Hari?

Sebarkan:



Dokumen majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarni. (MOL/Ist)


MEDAN | Awak media yang biasa meliput sidang di PN Medan, Senin (25/1/2021) dipastikan kecolongan mengikuti secara langsung hasil akhir persidangan perkara korupsi senilai Rp2 miliar berkaitan dengan hilangnya 349.000 lembar Materai Rp6.000 di gudang penyimpanan material PT Kantor Pos Medan.


Para wartawan media cetak, online, radio televisi tampak standby di dalam gedung PN Medan sejak pukul 11.20 WIB. Sebab sepengetahuan awak media biasanya geliat sidang perkara perdata pada pagi hingga tengah hari.


Mereka tampak sabar menantikan hakim Bambang Joko Winarno yang lagi bersidang di ruang Cakra 5 berpindah ke ruangan sidang lain.


"Belum ada terpantau aku dari tadi sidangnya, Bang," kata wartawati salah satu media online terkenal di Medan  biasa meliput persidangan di PN Medan yang enggan disebut jati dirinya.


Namun mendekati pukul 17.00 WIB, awak media yang mulai diselimuti perasaan bosan tersebut  sontak terkejut ketika menerima rumor bahwa sidang pembacaan vonis (putusan) terhadap mantan Manajer Keuangan dan Benda Pos Materai (BPM) Kantor Pos Medan Marudut Maruli Nainggolan (50), sudah selesai pada Senin paginya.


"Sudah dibacakan tadi pagi, Bang. Di Cakra 3. Sama (dengan tuntutan JPU-red) 4 tahun," kata sumber di Kejari Medan ketika dikonfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA), tadi sore.


Selain itu, imbuh sumber, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.


Belum diketahui apa yang menjadi hal memberatkan maupun meringankan pada diri terdakwa.


Menurut sumber, terdakwa Marudut Maruli Nainggolan diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


Bedanya hanya di tuntutan subsidair. Terdakwa Marudut Maruli Nainggolan sebelumnya dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Stafnya Dibui 5 Tahun


Terdakwa tidak dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti alias UP namun telah dibebankan kepada stafnya  Sri Hartati Susilawati yang lebih dulu disidangkan juga di Pengadilan Tipikor Medan tahun 2020 lalu.


Dari penelusuran informasi riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, terdakwa tertanggal 25 Juli 2020 telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dibui 5 tahun  serta denda sebesar Rp200 juta, kurungan selama 3 bulan.


Terdakwa Sri Hartati Susilawati juga dibebani membayar UP sebesar Rp2.094.000.000 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.   


Dijual


Dalam dakwaan disebutkan, November 2016 hingga Mei 2018 sebanyak 349.000 lembar materai 6.000 tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa Sri Hartati (berkas penuntutan terpisah). Sedangkan laporan persediaan Materai 3000 sebanyak 153.400 lembar, tidak ada masalah.


Terdakwa Marudut Maruli Nainggolan yang memberikan kunci gudang penyimpanan benda pos namun tidak melakukan pengawasan. Hal itu tidak disia-siakan terdakwa Sri Hartati .   


Kemasan kardus yang seharusnya berisi materai ternyata berisi kertas HVS dan sampul-sampul bekas, sehingga dari temuan tersebut dikumpulkan seluruh staf Kantor Pos Medan yang berhubungan dengan benda materai.


Setelah diselidiki terdakwa Sri Hartati Susilawati kemudian mengaku telah menjualnya namun uangnya tidak disetorkan ke kasir sekaligus mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PT Kantor Pos Medan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini