APBDes Digunakan Bayar Kuliah Anak, Pj Kades Pardomuan Pakpak Bharat Dituntut 7 Tahun

Sebarkan:




Terdakwa Pj Kades Pardomuan, Kecamatan STTU Julu, Kabupaten Pakpak Bharat Alimin Munte akhirnya dituntut 7 tahun penjara. (MOL/Ist)



MEDAN | Alimin Munte, selaku Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Pardomuan, Kecamatan STTU Julu, Kabupaten Pakpak Bharat periode 2018-2019, Kamis (10/11/2022) di Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 7 tahun penjara.


Selain itu. pria 54 tahun tersebut juga dituntut dengan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) 3 bulan.


JPU dari Kejari Dairi dalam surat tuntutannya menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pardomuan Tahun Anggaran 2018.


Sejumlah kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa selaku Pj Kades) Pardomuan, Kecamatan STTU Julu, Kabupaten Pakpak Bharat.


UP


Di bagian lain JPU juga menuntut Alimin Munte dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp485.700.744 dikurangi Rp60 juta (menjadi Rp425.700.744) yang telah dititipkan terdakwa ke Kejari Dairi.


Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP maka diganti dengan pidana 3 tahun dan 3 bulan penjara.


Usai pembacaan surat tuntutan, hakim ketua Marliyus didampingi anggota Nelson Panjaitan dan Rurita Ningrum melanjutkan persidangan pekan depan guna penyampaian nota pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


Kuliah Anak


JPU dalam dakwaan menguraikan, desa yang dipimpin terdakwa memperoleh pagu Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp669.535.106 dan Dana Desa (DD) sebesar Rp702.018.000.


Bahwa pada Tahun 2018 ditetapkan APBDes Pardomuan TA 2018 sebesar Rp1.761.408.420 dan Rp.332.310.560 di antaranya diperuntukkan belanja keperluan desa.


Bahwa terhadap selisih penggunaan ADD dan DD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Tahun Anggaran 2018. Dana dimaksud di antaranya dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya yaitu dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.


Kebutuhan rumah tangga dan untuk membayar biaya kuliah anak terdakwa sehingga memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain atau korporasi.


Terdakwa Alimin Munte yang menguasai anggaran desa secara sepihak serta membuat Laporan Pertanggungjawaban anggaran dengan bukti yang tidak benar telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp485.700.744, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). (ROBERTS)








 


 









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini