Kejati Sumut Didesak Serius Usut Konglomerat Asal Medan Mujianto Disebut Rugikan Bank BUMN Rp39,5 M

Sebarkan:

 



Dokumen foto Kantor Kejati Sumut dan Perumahan Takapuna Residence. (MOL/Ist)




MEDAN |  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta untuk serius mengusut keterlibatan salah seorang konglomerat terkenal asal Kota Medan, Mujianto.


Nama Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) beberapa bulan lalu disebut-sebut terkait dalam kasus  dugaan korupsi berbau kredit macet di salah satu bank milik BUMN yang menyebabkan kerugian senilai Rp39,5 miliar.


Desakan itu disampaikan Muslim Muis, pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Puspha) Sumut, Senin (11/7/2022).


Diketahui bahwa Mujianto ini sudah tiga kali diperiksa oleh Kejati Sumut terkait kasus kredit macet ini, namun sampai sekarang belum menemukan titik terang, terlihat berkas perkaranya masih dalam tahap penyelidikan. Sementara, notaris Elviera yang belakangan diusut justru sudah diadili dalam perkara dugaan korupsi tersebut.


Mengingat kerugian keuangan negaranya tidak sedikit, maka sepatutnya Kejati Sumut serius menangani kasusnya.


"Pak Jaksa Agung padahal sudah menegaskan untuk serius memberantas kasus-kasus dugaan korupsi berbau 'mafia' tanah. Jadi, Kejati Sumut juga harus seperti itu. Jangan main-main," tegasnya.


Dijelaskan Muslim, jika Kejati Sumut masih tetap tidak serius dan tidak bisa menangani perkara ini, maka patut diduga kalau ada yang tidak beres dalam menindaklanjuti kasusnya, khususnya di lembaga kejaksaan.


"Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Mau siapapun dia. Pak Kajati Idianto harus menegakkan keadilan. Apalagi ini tindak pidana korupsi. Jika sudah cukup bukti, jangan ditahan-tahan lagi, segera diproses," ucapnya. 



Muslim Muis. (MOL/Ist)



Karena itu, ia berharap Kejati Sumut selalu terbuka dan transparan dalam mengusut kasus ini, agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.


"Kita harap Kajati Sumut yang baru ini, membuat terobosan baru dalam kasus ini, dan segera memproses kasus ini sebagaimana mestinya," pungkasnya.


KMK


Diketahui bahwa kasus ini bermula pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Jasa Griya oleh bank milik negara ini, selaku kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) pada 2014 lalu. Pada proses pemberian pinjaman itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi.


PT KAYA mengajukan permohonan kredit untuk pembangunan Perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan Canakya selaku Direktur PT KAYA sebesar Rp39,5 miliar dengan agunan 93 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masih atas nama PT ACR. Belakangan, kredit tersebut macet sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.


Dalam kasus ini Kejati Sumut sudah menetapkan enam orang tersangka salah satunya Notaris Elviera yang kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.


Bertambah


Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan yang dikonfirmasi wartawan menyebut, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah. 


Sampai saat ini, pengembangan dilakukan dan penyidik terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan kasus ini dalam kapasitas sebagai saksi dan tersangka. 


“Tidak tertutup kemungkinan ada beberapa pihak lain yang menjadi tersangka,” kata Yos.


Terkait dugaan keterlibatan Mujianto selaku direktur PT ACR dalam kasus ini, Yos mengatakan, tim penyidik telah tiga kali memeriksa pengusaha tersebut. 


Menjawab pertanyaan apakah Mujianto akan menjadi tersangka, Yos bilang, siapapun bisa jadi tersangka sepanjang memenuhi dua alat bukti. 


“Begitu dinaikkan ke penyidikan dan ditemukan dua alat bukti, siapapun akan jadi tersangka. Kami minta masyarakat bersabar, tim penyidik sedang berusaha menuntaskan kasus ini,” tuntasnya. (ROBS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini