Terungkap, Mayat di Pondok Bulu Bukan Korban Kecelakaan Ternyata Akibat Dianiaya

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Semula dikira akibat kecelakaan, ternyata kematian Rudolf Theofinus Situmorang, 41, warga Dusun Parmonangan, Desa Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, akibat dianiaya secara sadis oleh 2 pria sekampungnya. 

Hal itu dikatakan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik. MH, dalam pers rilis pengungkapan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, di Mapolres Simalungun Jalan Jhon Horailam Saragih, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (24/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Dituturkan Kapolres, kasus ini terungkap berawal dari temuan mayat korban oleh saksi di Jalan Umum Simpang Palang - Sitahoan, Dusun Huta Tongah, Desa Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (14/10/2022) sekira pukul 23.30 WIB, lalu.

Informasi temuan mayat langsung ditindaklanjut Polsek Dolok Panribuan bersama Sat Reskrim Polres Simalungun dengan cek dan olah TKP lalu mengevakuasi jasad korban ke instalasi jenazah guna visum dan otopsi. 

"Hasil visum dan otopsi, ditemukan luka akibat kekerasan di bagian kepala. Berdasar jejak aniaya ini, Sat Reskrim melakukan penyelidikan untuk mengendus diduga pelaku pembunuh korban". Sebut Kapolres.

Penyelidikan membuahkan hasil. Dari kesimpulan bukti bukti, keterangan saksi dan modus operandi, tuduhan dugaan pelaku mengarah ke AA alias A, 22, dan SS alias S, 17, teman sekampung korban. 

Dikatakan Kapolres. Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo S.Ik. MH, Tim dari Unit Jahtanras berhasil menangkap kedua pelaku dari tempat persembunyian masing masing setelah melarikan diri selama 7 hari setelah kejadian.

Lanjut Kapolres, "Usai membunuh korban, pertamakali keduanya melarikan diri ke wilayah Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara. Mendengar keberadaan pelaku. Senin, 16 Oktober 2022, Tim langsung mengejar, namun pelaku sudah kabur ke wilayah Provinsi. Riau menumpang bus Sibolga - Riau dan Kabupaten Padanglawas Utara. Tim terus menguber keduanya".

Selasa dinihari, 17 Oktober 2022 sekira pukul 03.00 WIB, Tim berhasil mengamankan SS alias S dari warung kopi di Desa Bangun raya, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas Utara, 

Interogasi. SS alias S mengakui  bersama AA alias A telah melakukan penganiayaan terhadap korban Rudold Theofinus Situmorang hingga meninggal dunia dan menjelaskan temannya telah berada di Provinsi Riau.

Kamis, 20 Oktober 2022  sekira pukul 08.30 WIB Tim berhasil meringkus AA alias A dari tempat persembunyiannya di perkebunan sawit Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau, "ujar AKBP Ronald FC Sipayung.

MOTIF PEMBUNUHAN

Dilanjutkan Kapolres, sesuai pengakuan pelaku, motif pembunuhan akibat dendam dipicu sakit hati karena korban sering menghujat almarhum ayah pelaku AA alias A. Selain itu, kedua pelaku tersinggung atas ucapan korban yang menantang dan mengajak berduel. 

"Merasa dendam. Kedua tersangka bertemu korban di warung tuak. Korban memaki-maki mereka hingga memicu pertengkaran mulut antara korban dan tersangka.

Di TKP, perjalanan pulang dari warung tuak. Kedua pelaku membabi buta menyerang dan memukuli kepala korban dengan sebatang kayu yang diambil dari samping rumah warga. Korban terkapar berlumur darah lalu meninggal dunia ditempat kejadian. Melihat korban sudah tidak bergerak lagi keduanya melarikan diri ke wilayah Adian Koting. 

Atas kasus ini puhak Polres Simalungun mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, satu (1) pasang sepatu warna biru, satu (1) buah potongan kayu berukuran 1(satu) meter, satu (1) kaos warna loreng, satu (1) kemeja kotak-kotak hitam, satu (1) jaket warna hitam merk converse, satu (1) buah tali pinggang merk levis dan satu (1) potong celana panjang warna abu-abu.

Kepada pelaku SS alias S dipersangkakan melanggar pasal 340 Sub 338 lebih subs 170 ayat (2) ke (3) KUHP Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Terhadap tersangka AA alias A melanggar pasal 340 Sub 338 subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun". Tandas mantan Kapolres Tapanuli Utara ini.

Diakhir pemaparannya Kapolres berpesan kepada masyarakat  untuk dapat mengendalikan, menahan dan mengontrol diri pada kesadaran saat  mengkonsumsi minuman berakhohol, seperti tuak, agar kita sama-sama dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan terhindar dari perbuatan tindak kriminal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain". Pesannya. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini