2 Mantan Kasubag PDAM Tirta Lihou Simalungun Akhirnya Dituntut 5 serta 4 Tahun

Sebarkan:

 



Dokumen foto Linda Siallagan dan Masriani Sinaga (tidak dilakukan penahanan) saat diperiksa sebagai terdakwa. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Setelah sempat tertunda pekan lalu, dua mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou, Kabupaten Simalungun (berkas penuntutan terpisah) lewat persidangan secara virtual di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (17/10/2022) dituntut bervariasi.


Linda Siallagan selaku Kasubbag Pengadaan dan Masriani Sinaga selaku Kasubag dituntut agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.


Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara (UP) sebesar Rp3.064.948.182. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya akan disita dan dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara.


Sedangkan terdakwa lainnya, Masriani Sinaga (berkas penuntutan terpisah) dituntut 4 tahun penjara dengan denda dan subsidair yang sama.


Hanya saja, Masriani Sinaga tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara karena tidak ikut menikmati uang hasil tindak pidana korupsinya.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, JPU dari Kejari Simalungun menilai keduanya telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.


Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum secara bersama-sama menyalahgunakan jabatan, kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.064.948.182. 


Majelis hakim diketuai Sulhanuddin pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).


Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa terjerat pidana korupsi terkait pengadaan kegiatan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum dengan total 4.637 sambungan Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.


Linda Siallagan selaku Kasubbag Pengadaan dan Masriani Sinaga selaku Kasubag Kas di PDAM Tirta Lihou didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Yakni terkait pengadaan kegiatan SR untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum dengan total 4.637 sambungan Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.


Tim JPU dari Kejari Simalungun dalam dakwaan menyebutkan, kedua mantan Kasubag dalam pengadaan kegiatan SR MBR TA 2018 dan 2019, bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di PDAM Tirtalihou. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini