Panitia Pilkades Serentak di Paluta Tidak Boleh Memihak Kepada Salahsatu Calon

Sebarkan:

PALUTA| Panitia untuk persiapan pelaksanaan Pilkades di 116 desa secara serentak di Wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) telah selesai dibentuk mulai dari tingkat kabupaten hingga di desa.

Hal itu di sampaikan Kepala Dinas PMDes Yusuf MD Hasibuan melalui Kabid Pemerintahan Desa Muhammad Sukri Nasution saat ditemui, Rabu (13/7/2022) diruangannya.

"Panitia tingkat kabupaten, kecamatan dan di desa telah selesai di bentuk. Sedangkan di desa jumlah panitianya tergantung dari jumlah pemilihnya atau jumlah TPSnya,"kata Muhammad Sukri.

Dari lampiran yang ditunjukkannya, adapun tugas panitia Pilkades tingkat kabupaten sesuai SK Bupati Paluta nomor :141 /160.A /K/2022, merencanakan mengkoordinasikan dan menyelanggarakan semua tahapan, melakukan bimbingan teknis, menetapkan jumlah surat suara, fasilitasi surat suara, menyampaikan surat suara memfasilitasi penyelesaian permasalahan, pengawasan, melaporkan serta membuat rekomendasi kepada bupati, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan.

Sedangkan tugas panitia Pilkades di tingkat kecamatan sesuai SK Bupati Paluta nomor 141 /162/ K/2022, melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan, mengawasi penerapan protokol kesehatan,menyampaikan hasil pengawasan penerapan protokol kesehatan serta membantu pelaksanaan, inventarisasi dan antisipasi potensi permasalahan, saran dan masukan penyelesaian permasalahan.

Kemudian, tugas panitia di desa yang ditetapkan melalui keputusan BPD. Yakni,
  1. Merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pilkades.
  2. Merencanakan dan mengajukan biaya Pilkades kepada bupati melalui camat.
  3. Melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih.
  4. Mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon.
  5. Menetapkan calon yang telah memenuhi persyratan.
  6. Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan.
  7. Menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye.
  8. Memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan TPS.
  9. Melaksanakan pemungutan suara.
  10. Menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan.
  11. Menetapkan Cakades terpilih.
  12. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
"Panitia Pilkades harus menjunjung tinggi prinsif langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Panitia tidak boleh terlibat politik praktis dan memihak kepada salah satu calon nantinya,"jelas Muhammad Sukri.(GNP/Ginda)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini