Dinas PMD Paluta Diduga Buat Aturan Diktator Terkait Pencairan DD Tahap II Tahun 2019

Sebarkan:


Paluta - Perealisasian Dana Desa (DD) tahun 2019 di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) sebagian telah memasuki Pencairan Tahap II.

Berdasarkan informasi dari beberapa kepala desa, umumnya realisasi Dana Desa tahap II tahun 2019 di realisasikan dan diperuntukkan untuk pembangunan berbagai macam kegiatan  bangunan fisik dan jumlahnya juga bervariasi antara 200 juta sampai 300 juta per-desa.

Salah satu kepala desa di Paluta inisial MH yang telah mencairkan Dana Desa tahap II Tahun 2019 mengaku, pihak Bank Sumatera Utara (Sumut) hanya mau merealisasikan 50 % dari jumlah  dana desanya keseluruhan untuk Tahap II tahun 2019 dan sisanya akan dicairkan bila yang dana tersebut telah habis dipergunakan atau dibelanjakannya.

"Dana Desa saya untuk tahap II ini anggarannya sekitar 250 jutaan,tapi pihak Bank Sumut hanya merealisasikan separuhnya,katanya atas surat instruksi dari pihak Dinas PMD Palura" jelasnya kepada metro-online.co, Selasa (23/7/2019).

Seksi Pelayanan Nasabah Bank Sumut cabang Gunung Tua, Deny Dalimunthe saat ditemui diruangannya juga membenarkan hal tersebut, serta mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan sesuai surat himbauan dari dinas terkait yakni, Dinas PMD Paluta serta menunjukkan surat himbauan dari dinas PMD tersebut kepada awak media metro-online.co.

Selain itu, dalam petikan surat himbauan tersebut juga tampak ditandatangani Kepala Dinas PMD Paluta dan ditembuskan kepada Dinas PPKAD dan Bupati Paluta.

"Kami hanya menjalankan tugas dengan dasar surat himbauan dari dinas terkait serta masalah apa aturan yang dipakai Dinas terkait itu bukan wewenang kami, silahkan tanya langsung pihak Dinas PMD Paluta," jelasnya.

Seksi pelayanan nasabah Bank Sumut Gunung Tua, Deny Dalimunte juga menolak saat awak media meminta izin untuk mengambil dokumentasi lembaran surat himbauan dari dinas PMD Paluta dengan alasan yang tidak jelas, meski pihak awak media mengatakan berhak mengambil dokumentasi tersebut berdasarkan Undang Undang keterbukaan Informasi Publik.

Terpisah, saat dimintai tanggapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Paluta melalui Kasi Pidana Tuntutan (Datun) Sahbana Surbakti,SH  mengatakan dirinya juga belum tahu apa dasar dan landasan hukum serta aturan apa yang dipakai terkait kebijakan Pihak Dinas PMD Paluta tersebut.

"Kok bisa begitu ya..,saya juga gak tahu apa dasar aturan hukum Dinas PMD Paluta membuat kebijakan pembatasan berkala perealisasian DD tahap II itu.." ungkap Kasi Datun Kejari Paluta dengan heran.

Menilik petikan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada Bab V penyelenggaraan pemerintahan desa pasal 26 huruf (c) menyatakan "Kepala desa memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa".

Berdasarkan petikan UU tersebut,sekretaris organisasi mahasiswa DPP Geram Paluta Ari Anjas Muda Siregar menduga pihak PMD Paluta membuat kebijakan sepihak dan sewenang-wenang serta terindikasi mengangkangi UU no 6 tahun 2014.

"Pihak PMD Paluta diduga membuat kebijakan tanpa landasan hukum dan tidak berdasarkan aturan perundang undangan,apalagi terkait aturan pencairan  Dana Desa di Kabupaten Paluta."ungkapnya.

Selain itu, Ari Anjas Muda Siregar juga menilai Kadis PMD Paluta diduga sering mengambil kebijakan sewenang wenang atau Diktator selama menakhodai Dinas PMD Paluta. (GNP).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini