Maling Laptop dan HP Diringkus Polsek Medan Timur

Sebarkan:


Tersangka.


MEDAN | Maling laptop dan HP berinisial MF (44) warga Jalan Prof M Yamin Gang Obat Kelurahan Seikera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan diringkus personel Reskrim Polsek Medan Timur.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Japri Simamora kepada wartawan, Sabtu (23/7) mengatakan penangkapan terhadap pelaku itu merupakan tindaklanjut dari laporan korban Selvi Angriani Chaniago (19) warga asal Padangsidempuan, Pandan, Tapanuli Tengah yang berdomisili di Jalan Prof HM Yamin Gang Obat II yang tertuang di No: LP/B/369/VII/2022/Polsek Medan Timur.

"Dalam laporannya, Minggu (12/7) sekira pukul 02.00 WIB, korban kehilangan laptop dan HP dari rumah kontrakannya di Gang Obat II. Menindaklanjuti laporan korban, personel Reskrim melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pencurian pemberatan itu," ujarnya.

Dari hasil penyidikan sambungnya, petugas mengungkap identitas pelaku berinisial MF serta mengendua keberadaannya. Kamis (21/7) siang, petugas bergerak ke Gang Obat II dan berhasil membekuk pelaku dari rumahnya tanpa adanya perlawanan. Dari rumah pelaku turut disita laptop hasil curian yang belum sempat dijual pelaku. Diakui pelaku bahwa HP curian sudah dijual. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, modus operandi pelaku dalam melakukan aksi pencuriannya pada malam hari itu dengan memanjat pagar rumah. Lalu pelaku masuk melalui pintu samping dan kemudian menggondol HP dan laptop milik korban. Setelah itu pelaku melarikan diri," pungkasnya. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini