Selain Langkat dan Deliserdang, Kejati Sumut Tingkatkan Kasus Dugaan 'Mafia' Tanah di Sergai ke Penyidikan

Sebarkan:

 



Yos A Tarigan dan dokumen foto ketika tim Pidsus Kejati Sumut lakukan plotting di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading. (ROBS/PnkmKjtsu)



MEDAN | Selain di Kabupaten Langkat dan Deliserdang (Suaka Margasatwa-red), tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) diinformasikan telah meningkatkan pengusutan kasus dugaan 'mafia' tanah di Serdangbedagai (Sergai).


Yakni dari tahapan penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik) terkait dugaan peristiwa pidana di Kawasan Hutan Lindung Kabupaten Sergai.


Hal itu dibenarkan Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH lewat sambungan WhatsApp (WA), Jumat (17/6/2022).


"Dugaan adanya mafia tanah di Hutan Lindung Sergai ini memasuki babak baru. Terutama setelah ditemukannya adanya peristiwa dugaan tindak pidana pidana, sehingga status pengusutan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Yos A Tarigan.


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menambahkan bahwa dalam waktu dekat tim penyidik Pidsus Kejati Sumut akan memanggil beberapa saksi guna dimintai keterangannya.


Setahu bagaimana areal yang berstatus Hutan Lindung di Sergai 'disulap' menjadi areal perkebunan kelapa sawit.


Langkat 7 Saksi 


Sementara untuk pengusutan kasus dugaan "mafia' tanah serupa di Kabupaten Langkat, menurutnya, tim penyidik juga Pidsus Kejati Sumut telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 7 saksi pada pekan depan.


Sebelumnya, untuk melengkapi data dan berkas, tim telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda serta membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.


Penyidik Kejati Sumut juga sudah turun ke lapangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.


Lahan seharusnya Hutan Bakau (mangrove) kemudian juga 'disulap' menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 Ha.


Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga sudah melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat serta melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari laboratorium.


"Sampai hari ini, kita masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli terkait adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat," tandasnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini