Ini Detail Tuntutan Gratifikasi 'Ketuk Palu' 14 Mantan Anggota DPRD Sumut

Sebarkan:


Ke-14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut mengikuti persidangan secara daring. (MOL/Ist)


MEDAN | Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, Senin (1/3/2021) di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan dituntut tim JPU pada Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dimotori Hendra Eka Syahputra dengan pidana berikut denda bervariasi antara 4 hingga 5 tahun penjara.


Plus dicabutnya hak politik ke-14 terdakwa, 3 tahun usai para mantan legislator Sumut tersebut menjalani masa hukuman pokok. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan tim penuntut umum umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpendapat bahwa pidana Pasal Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, telah memenuhi unsur.


Yakni secara berlanjut memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya alias gratifikasi dari mantan Gubsu 2 periode Gatot Pujo Nugroho.


Di antaranya agar para anggota DPRD Sumut dalam Rapat Paripurna untuk tidak jadi memakzulkan (impeachment) Gatot terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD TA 2012 dan menyetujui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) menjadi APBD TA 2013 dan 2014.


Terdakwa Japorman Japorman Saragih, Layari Sinukaban dan Robert Nainggolan dituntut pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair selama 3 bulan kurungan. 


Ketiganya juga dibebani membayar Uang Pengganti (UP) berbeda. UP untuk terdakwa  Japorman Saragih yang juga mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut sebesar Rp427,5 juta, Layari Sinukaban Rp377,5 Juta dengan subsidair yang sama yakni 1 tahun penjara.


Dua terdakwa lainnya, Syamsul Hilal dan Ramli dituntut masing-masing pidana 5 tahun penjara. Namun terdakwa Syamsul Hilal dituntut denda lebih besar yaitu Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan serta membayar UP Rp477,5 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara. Sebab di persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.


Sedangkan terdakwa Ramli dituntut pidana denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar UP Rp497 juta dengan subsidair yang sama,  1 tahun dan 6 bulan penjara.


Empat terdakwa lainnya yakni Megalia Agustina, Irwansyah Damanik, Mulyani, Ida Budiningsih dan Sudirman Halawa dituntut masing-masing 4,5 tahun penjara.


Dengan rincian terdakwa Megalia Agustina dituntut denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP Rp540 juta subsidair 1,5 tahun penjara.


Irwansyah Damanik denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta UP Rp602 juta subsidair 1 tahun penjara


Terdakwa Mulyani denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP Rp432,5 juta subsidair 1,5 tahun penjara.


Terdakwa Ida Budiningsih denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP Rp437,5 juta subsidair 1,5 tahun penjara.


Selanjutnya terdakwa Sudirman Halawa dan Ramli dituntut pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp417 juta subsidair 1 tahun penjara.


Tanpa UP


Sementara terdakwa Rahmat Pardamean dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan, tanpa pidana tambahan membayar UP.


Terdakwa Nurhasanah juga dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 2 bulan kurungan serta membayar UP Rp472 juta namun telah dibayar Rp10 juta. Dengan demikian masih ada kekurangan Rp462 juta subsidair 1 tahun penjara.


Sedangkan terdakwa Jamaludin Hasibuan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dan juga tanpa dibebani UP.


Usai pembacaan materi tuntutan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan persidangan 2 pekan mendatang dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH). (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini