PT JSG Gelapkan Hak Pekerja, Komisi 2 DPRD Medan Minta Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan:

Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan Sudari ST memimpin RDP dugaan pengelapan hak pekerja PT JSG.

MEDAN | PT Jala Samudera Gemilang (JSG), perusahaan outsourcing atau penyalur tenaga kerja diduga telah menggelapkan hak puluhan pekerja seperti dana THR, uang poding dan biaya perlindungan diri.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 2 DPRD Kota Medan yang dihadiri Disnaker Kota Medan dan Sumut, pekerja serta PT Cemindo Gemilang selaku pemberi kerja dan tanpa dihadiri PT Jala Samudera Gemilang (JSG) selaku penerima kerja, Senin (13/6/2022).

Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan Sudari, ST sangat menyesalkan sikap PT JSG yang tidak menyalurkan hak pekerja sebagaimana yang telah diberikan PT Cemindo dalam kontrak kerja sama.

"Jika PT JSG tidak membayar maka PT Cemindo yang akan bertanggung jawab dan untuk menghindari hal itu kami dari Komisi 2 meminta PT Cemindo untuk melapor ke polisi," kata politisi PAN, itu.

Sudari juga mendesak Disnaker Medan dan Sumut membantu penyelesaian masalah puluhan pekerja itu agar korban yang sama tidak bertambah banyak.

"Disnaker dan PT Cemindo Gemilang harus mencari PT Jala karena perusahan ini tidak jelas, kantonyapun tidak ada," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan Sudari, ST menerima laporan masalah tunjangan hari raya (THR) 42 pekerja yang belum dibayar PT Jala Samudera Gemilang, Kamis (28/4/2022).

"Walau sudah malam laporan masyarakat terutama pekerja harus kita terima karena ini merupakan bagian dari tugas kita sebagai perwakilan rakyat," kata Sudari, ST saat baru menerima perwakilan pekerja di rumahnya.

Kepada pekerja, Sudari berjanji akan memperjuangkan masalah yang dilaporkan hingga sesuai aturan main. "Masalah perburuhan seperti ini banyak terjadi dan pekerja sering menjadi korbannya," ungkapnya.

Usai memnyampaikan laporanya, dua perwakilan pekerja tersebut yakni Muhammad Safii dan Darianto mengucapkan terimakasih kepada Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan Sudari, ST yang telah bersedia menanggapi laporan merek walau sudah diluar jam kerja.

"Kami menjadi semangat lagi setelah bertemu beliau dan semoga hak kami bisa diperoleh kembali," kata mereka.

Sementara itu anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan Janses Simbolon mengakui dirinya merekomendasi PT JSG ke PT Cemindo Gemiling dan PT Able Commodities Indonesia. Namun belakangan PT JSG berulah dan merusak kepercayaan yang telah diberikannya."Waktu itu aku belum anggota DPRD Kota Medan. Ini perusahaan monyet dan saya berharap Disnaker menindaknya," tegas politisi Partai Hanura, itu.

Berita sebelumnya, Wakil Ketua Komis 2 DPRD Kota Medan Sudari ST meminta PT Jala Samudera Gemilang (JSG) segera membayar THR pekerja sesuai surat edaran Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker) No.M/1/HK.04/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022 bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.

Hal itu dikatakan Sudari ST menyikapi pemberitaan nasib puluhan pekerja yang belum menerima THP dari PT JSG, Minggu (24/4/2022).

Sudari menegaskan pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusahaa kepada pekerja atau buruh.

"SE ini terbit mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan junto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," katanya.

Sebagaimana tertuang dalam SE tersebut, pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut pertama THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dab pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Kedua, besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah dab bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Ketiga, bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan dan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Atau masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan dengan satu bulan upah.

Keempat, bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kelima, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tegasnya.

Kemudian lanjut Sudari, bagi karyawan yang tidak dibayar THRnya bisa membuat pengaduan Ke Upt Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara. 

"Kami di Komisi 2 DPRD Kota Medan siap menampung aspirasi karyawan yang tidak dibayarkan THR sesuai dengan SE Menaker tersebut," pungkas Sudari.

Belasan perwakilan dari puluhan pekerja demo di depan rumah pemilik PT Jasa Samudera Gemilang (JSM) Martubung, Jalan Pancing V, Kel. Besar, Kec. Medan Labuhan, Sabtu, (23/4/2022).

Pasalnya, perusahan penyalur tenaga kerja tersebut belum membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 H, pekerja sebanyak 42 orang, selama 7 bulam atau terhitung sejak bulan Mei hingga Desember 2021. 

"Kami sudah berusaha meminta dengan sopan namun tidak diperdulikan. Padahal sebentar lagi lebaran, THR kami belum dibayar juga," kata seorang peserta demo.

Sebanyak 42 orang mantan pekerja di perusahan penghasil semen demo dengan cara membentangkan kardus bertuliskan tuntutan agar THR mereka segera dibanyar. (RE Maha/REM)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini