Tim Polda Sumut Undercover Buy ke Tebingtinggi Bekuk 2 Terdakwa Kurir Sabu

Sebarkan:



Saksi penyidik dari Ditresnarkoba Polda Sumut (kanan) saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBS)



MEDAN | Tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut bersama informan berangkat dari Kota Medan menuju Kota Tebingtinggi guna melakukan penyamaran seolah calon pembeli (Undercover Buy) narkotika Golongan I jenis seberat 30 gram dan akhirnya berhasil membekuk 2 terdakwa perantara dalam jual beli (kurir).


Hal itu diiungkapkan Bagus Dwi Gangga, penyidik yang ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Anjas Rosadi alias Anjas (20) dan Irianto S alias Anto (penuntutan terpisah/split) ketika dihadirkan JPU dari Kejari Medan Sri Delyanti sebagai saksi, Kamis (10/6/2021) di Cakra 8 PN Medan.


"Di bulan Desember 2020 itu Saya ikut melakukan Undercover Buy mendampingi informan Yang Mulia. Dia Saya suruh menelepon terdakwa Anjas seolah mau beli 30 gram sabu," urainya.


Pembicaraan informan lewat telepon seluler (ponsel) disepakati harga per gramnya Rp700 ribu. Seolah total harga pembelian Rp21 juta.


Namun sesampai di lokasi dijanjikan, tim bertemu dengan orang suruhan Anjas, belakangan diketahui bernama Irianto. Terdakwa berusia 58 tahun tersebut membawa mereka ke salah satu rumah warga.


"Kami bertiga hampir bersamaan sampai di depan salah satu rumah warga dengan terdakwa Anjas. Uangnya belum sempat diperlihatkan dan langsung menangkap mereka berdua tidak lama setelah menunjukkan sabunya Yang Mulia," urai saksi menjawab pertanyaan hakim ketua Eliwarti.


Ketika dilakukan interogasi, terdakwa mengaku bahwa sabu netto 29 gram itu sebelumnya diperolej daei seseorang bernama Derek (DPO Polda Sumut). 


"Ada kita lakukan pengejaran Yang Mulia sampai ke pinggiran sungai tapi pemilik sabunya berhasil kabur," timpalnya.


2 Kali


Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua terdakwa. Menjawab pertanyaan JPU, terdakwa Anjas Rosadi, warga Jalan Pelita Gang Amal, Kelurahan Pasar, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi mengaku sudah 2 kali bekerjasama dengan pria Derek.


"Artinya saudara (terdakwa Anjas Rosadi) sudah 2 kali menikmati pidana narkotika. Kapan pembacaan tuntutan Bu jaksa," tanya hakim ketua kemudian dijawab Sri Delyani, pekan mendatang.


Sementara dalam dakwaan diuraikan, Kamis malam (3/12/2020) tim Ditresnaekoba Polda Sumut lewat Undercover Buy berhasil membekuk kedua terdakwa dan menyita sabu sengan netto 29 gram di Jalan Pelita Gang Amal, Kelurahan Pasar, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi.


Keduanya dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini