BNNP Sumut Musnahkan Sabu dan Ekstasi Berlogo Palu Arit

Sebarkan:
MUSNAHKAN: Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial, SH didampingi Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut Kombes Pol S Sitepu saat memimpin relis pemusnahan sabu dan ekstasi. 

MEDAN | Pantai timur Sumatera sangat panjang dan banyaknya pelabuhan-pelabuhan kecil kerap dimanfaatkan jadi masuknya narkotika.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial, SH saat pemusnahan narkotika jenis sabu dan ekstasi di markas BNNP Sumut, Kamis (10/6/2021) siang.

Atrial mengatakan barang bukti yang diamankan dari tiga kasus ini termasuk besar di tahun ini. Dari tiga kasus ini ada enam tersangka.

“Barang bukti 2 kilogram sabu diamankan dari dua tersangka yakni Armansyah alias Nanang (44) warga Medan Tuntungan dan Riswan (26) warga Tanjung Balai. Mereka berdua bawa sabu 2 kg dari Tanjung Balai menuju Medan. Namun ketika sampai di Tebing Tinggi kita tangkap. Lalu kita kembangkan dan menangkap satu tersangka lagi di Tanjung Balai atas nama Andika alias Andi (36) warga Asahan,” tambah Atrial didampingi Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut Kombes Pol S Sitepu.


Dalam kasus lainnya adalah dua tersangka Hendra Sirait alias Hendra (34) dan Khoiruddin alias Khoir (32) warga Asahan ditemukan barang bukti 90 kilogram sabu dan 62 ribu butir lebih pil ekstasi yang dikemas dalam enam karung.

“Dua tersangka ini menggunakan kapal masuk ke perairan Tanjung Balai, Asahan. Personel Lanal Tanjung Balai menghentikan kapal tanpa identitas. Saat digeledah ditemukan barang bukti 90 kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi,” papar Atrial.

Dan terakhir tersangka Erni Sunarsih alias Eni (46) warga Kecamatan Medan Tuntungan.

“Dari tersangka ini cuma diamankan barang bukti 83 gram sabu. Namun warga sudah sangat resah dengan tersangka karena yang bersangkutan menjual sabu seperti menjual permen,” kata Atrial.

Sementara ekstasi yang diamankan berlogo palu arit. "Pada ekstasi ini berlogo palu arit. Ini merk. terbaru," terang Atrial. 

Para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini