Polsek Medan Area Bekuk Pelaku Perampokan Sadis

Sebarkan:

 

DIAMANKAN: Kedua tersangka yang diamankan. 


MEDAN | Personil Reskrim Polsek Medan Area membekuk pelaku perampokan sadis berinisial PPS (36) warga Jalan Air Besih Ujung Komplek De Park Village Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Rabu (18/5/2022) mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi bahwa ada korban perampokan atas nama Erfin Indra Salim (37) warga Jalan Panglima Denai Pasar 5 Komplek Angel Residence Keluragan Denai, Kecamatan Medan Denai sedang dirawat intensif di RS Colombia Medan.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kita kemudian menuju rumah sakit untuk memintai keterangan korban.

Setibanya di rumah sakit, korban mengungkapkan kepada petugas sebelum dianiaya dan dirampok, dia dihubungi oleh pelaku PPS lewat ponselnya. 

Dalam pembicaraan itu pelaku mengatakan kepada korban akan membeli laptop miliknya," ujar Kanit.

Saat itu sambungnya, korban menawarkan laptop merk HP ke pelaku. Kemudian PPS meminta korban untuk mengantarkan laptop tersebut ke rumah pelaku di Jalan Air Bersih Ujung. 

Usai percakapan, pelaku mematikan hadphonenya dan kemudian bergegas pergi ke rumah pelaku dengan mengendarai sepedamotor dan membawa laptop.

"Setibanya di depan rumah pelaku, korban menghubunginya. Tak lama pelaku keluar dari rumahnya, lalu mengajak Erfin masuk ke dalam rumah untuk menyalakan laptop dengan alasan hendak mengecek speknya. Lalu korban menyalakan laptop dan menyala. Setelah itu pelaku meminta korban untuk ikut masuk ke dalam kamar di lantai dua," jelasnya.

Lanjut AKP Philip, tak berapa lama di dalam kamar, pelaku tiba-tiba keluar. Tidak sampai.2 menit, PPS kembali masuk lagi ke dalam kamar sembari menenteng senjata Airsofgun dan besi. Tanpa ada peringatan sama sekali, pelaku secara membabi buta memukuli sekujur tubuh korban dengan menggunakan besi. Akibat luka robek di kepala, luka memar di pinggang sebelah kiri dan lutut korban tak terkapar di lantai dan tak sadarkan diri.

"Pelaku lalu merampas seluruh harta benda korban, dan kemudian membawa korban ke satu tempat dan meninggalkannya di pinggir jalan. Warga sekitar yang melihat korban tak berdaya langsung membawanya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis," terangnya sembari menambahkan jika antara korban dan pelaku saling mengenal.

Ditambahkan Kanit Reskrim, setelah memintai keterangan korban sekaligus, petugas kemudian melakukan cek lokasi sekaligus melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Namun pelaku sudah kabur ke satu tempat. 

Personil Reskrim lantas kembali melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

"Dari hasil melakukan full baket dan lidik, kita akhirnya mengetahui keberadaan PPS di satu kamar kos-kosan lantai 2 Jalan Berdikari, Kecamatan Medan Petisah. Selanjutnya saya bersama anggota bergerak ke lokasi dan langsung menggerebek kamar tersebut dan berhasil membekuk pelaku," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Kanit, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban hingga sekarat. Pelaku juga telah merampas laptop korban, dan telah mentransfer uang sebesar Rp 25 juta melalui mbangking korban ke rekening pelaku. 

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan, dan hasilnya ditemukan Airsofgun, laptop korban, besi sepanjang 40 Cm, headset.

"Uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp 550.000, 1 paket besar sabu, 1 paket kecil sabu, 73 butir pil extacy warna hijau, 28 butir pil extacy warna biru, 1 timbangan elektrik, 1 skok untuk sabu dan puluhan plastik klip warna merah. Selanjutnya pelaku yang dijerat Pasal 365 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun itu digelandang ke Mako berikut barang bukti guna proses selanjutnya," pungkasnya.(ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini